Kuala Kapuas, KP – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Yunaningsih, menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diselenggarakan melalui Forum Penataan Ruang (FPR).
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan selaras dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Yunaningsih, di Kuala Kapuas, Kamis (25/9/2025).
Hal itu disampaikan politisi dari Partai Gerindra ini, setelah menghadiri Rapat Pengambilan Keputusan dalam rangka penerbitan KKPR yang digelar melalui FPR di Ruang Rapat Bupati Kapuas.
Yunaningsih menegaskan, keberadaan KKPR tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga wujud nyata dalam menjaga keteraturan pembangunan. Dengan adanya forum penataan ruang, semua pihak yang berkepentingan—baik pemerintah, investor, maupun masyarakat—dapat duduk bersama membahas rencana pemanfaatan ruang secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Hal ini penting agar pembangunan tidak tumpang tindih, tidak merusak lingkungan, dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat luas,” katanya.
Ia menambahkan, penerbitan KKPR juga memiliki dampak positif terhadap iklim investasi di Kabupaten Kapuas. Investor akan memperoleh kepastian hukum sekaligus jaminan bahwa kegiatan yang mereka lakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Dengan begitu, proses perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif.
Selain itu, Yunaningsih menilai bahwa FPR berperan penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor. Setiap usulan kegiatan pembangunan dapat ditelaah secara detail, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah mampu mengantisipasi potensi konflik pemanfaatan ruang sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian alam.
Untuk itu, wakil rakyat yang terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan KKPR. Menurutnya, komitmen bersama dalam penataan ruang akan menjadi fondasi utama terciptanya pembangunan Kabupaten Kapuas yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, menegaskan pentingnya forum ini sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penerbitan KKPR, agar setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan sesuai RTRW dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pertimbangan teknis ini menjadi dasar penting dalam penerbitan KKPR. Kita ingin setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Dengan adanya forum ini, pemerintah daerah berharap proses penerbitan KKPR dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon sekaligus menjaga penataan ruang yang teratur dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Sementara dalam forum ini dibahas tujuh permohonan KKPR, terdiri dari empat permohonan non berusaha dengan rencana pembangunan rumah tinggal, kios, hingga pekarangan, serta tiga permohonan berusaha meliputi tempat usaha, perdagangan eceran, dan penggalian material. (Iw/k-10)