BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan. Inisiatif tersebut dianggap sebagai upaya konkret memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Menurut Rizky, kebijakan ini mencerminkan kepemimpinan yang responsif dan berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan bantuan hukum.
“Langkah ini mencerminkan kepemimpinan yang responsif dan berpihak pada masyarakat kecil,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Peluncuran Posbakum sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Mediasi, yang diimplementasikan melalui pembentukan Posbakum dan rumah mediasi di seluruh 52 kelurahan Kota Banjarmasin.
Program ini menunjukkan komitmen nyata Pemkot untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap layanan hukum yang sederhana, efektif, dan persuasif.
dengan adanya Posbakum di seluruh kelurahan, sebuah pencapaian penting dalam perluasan layanan hukum untuk masyarakat kota Banjarmasin. (KPO-1)