Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kewenangan Dicabut, Disdag Kalsel Tetap Dukung Kelancaran Distribusi Pupuk Subsidi

×

Kewenangan Dicabut, Disdag Kalsel Tetap Dukung Kelancaran Distribusi Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250904 WA0026 e1756969158452

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Meskipun kewenangan pengawasan pupuk bersubsidi telah resmi dicabut oleh Kementerian Perdagangan sejak Juni 2025, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan tetap memberikan dukungan agar distribusi pupuk subsidi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel, Ahmad Bagiawan, mengatakan sesuai ketentuan terbaru, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi tidak lagi menjadi tanggung jawab dinas perdagangan provinsi.

Kalimantan Post

“Surat Keputusan dari Menteri Perdagangan secara resmi telah mencabut kewenangan pengawasan kami sejak bulan Juni. Sejak saat itu, kami tidak lagi melaksanakan pengawasan langsung terhadap distribusi pupuk bersubsidi,” jelasnya usai menghadiri Rapat Koordinasi K3P dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tingkat Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Kamis (4/9/2025).

Menurut Gia, dalam skema distribusi pupuk bersubsidi, Disdag Provinsi sebelumnya hanya berwenang hingga tingkat distributor. Sedangkan penyaluran di bawah distributor menjadi domain pemerintah kabupaten/kota.

“Tugas kami hanya sampai di tingkat distributor. Untuk penyalur ke petani, itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Saat ini pun, pengawasan di lapangan lebih banyak melibatkan kepolisian, TNI, Dinas Pertanian, dan kementerian terkait,” terangnya.

Meski tidak lagi melakukan pengawasan langsung, Disdag Kalsel tetap berperan mendukung kelancaran distribusi, salah satunya dengan menerima laporan dari masyarakat maupun stakeholder.

“Kami tetap mendukung agar pupuk subsidi tepat sasaran. Siapa pun yang memiliki kewenangan harus bekerja demi kemaslahatan petani. Itu prinsip kami,” tegasnya.

Dalam kebijakan terbaru, mekanisme pengambilan pupuk subsidi bagi petani juga dipermudah. Jika sebelumnya harus menggunakan kartu tani, kini cukup dengan KTP.

“Petani cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, asalkan distributor sudah menerima alokasi dari Pupuk Indonesia. Ini tentu lebih memudahkan,” jelas Gia.

Ia menambahkan, tahun ini tidak ada lagi anggaran provinsi yang dialokasikan untuk pengawasan pupuk subsidi, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Sebar Luaskan Informasi Terkait LSP dan K3

“Pengawasan kini lebih terkonsentrasi di tingkat pusat dan melalui kolaborasi antara dinas pertanian, aparat keamanan, dan kementerian teknis,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin berharap penyaluran pupuk bersubsidi tetap tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi petani di daerah.(Adv/dev/KPO-3)

Iklan
Iklan