BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Laboratorium Terpadu Univesitas Lambung Mangkurat (ULM) telah mengantongi akreditasi sebagai laboratorium penguji dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), dengan nomor akreditasi LP-2160.IDN.
Keputusan akreditasi ini tertuang dalam surat Nomor 946/3.a1/LAB/08/2025 pada 29 Agustus 2025 yang ditandatangani Deputi Bidang Akreditasi Badan Standarisasi Nasional selaku sekretaris KAN, Wahyu Purbowasito.
Keputusan KAN ini memberikan hak kepada Laboratorium Terpadu ULM untuk menggunakan simbol Akreditas KAN sesuai yang diatur didalam KAN-03 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi KAN dan KAN U-01 tentang syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian, yang berlaku selama lima tahun.
Kepala Laboratorium Terpadu ULM, Dr Liling Triyasmono mengatakan, keberadaan laboratorium yang telah terakreditasi ini akan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas ULM dalam riset dan pengembangan.
“Kita akan terus menjaga akreditasi ini dan menambah ruang lingkup dan parameter serta jumlah laboratorium afiliasi yang terakreditasi sebagai laboratorim penguji,” kata Liling, saat dikonfirmasi Kalimantanpost.com, Selasa (2/9/2025).
Liling mengungkapkan, laboratorium terpadu ULM berserta empat laboratorium afiliasinya, yakni Laboratorium Tanah (Fakultas Pertanian), Laboratorium Struktur (Fakultas Teknik), Laboratorium Kualitas Air-Bioekologi (FPIK) telah mendapatkan status akreditasi ISO17025:2017 sebagai laboratorium pengujian untuk 28 parameter uji.
“Kini ditambah satu lagi afiliasinya, yakni Laboratorium Udara PPLH,” ungkapnya.
Sertifikat akreditasi ini berarti aspek manajemen laboratorium dan hasil pengujian pada ruang lingkung yang terakreditasi telah berstandar dan dapat dipertanggungjawabkan secara nasional.
“Ke depan, dengan pengakuan dan sistem kelola manajemen serta pengujian yang terakreditasi, maka Laboratorium Terpadu akan menjadi salah satu sumber RGU ULM,” jelas Liling.
Sertifikat sendiri diperkirakan terbit sekitar satu minggu ke depan, yang penyerahannya dilakukan Kepala BSN. (lyn/KPO-4)