Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Laporan Dugaan Penganiayaan Pasien, RSJ Sambang Lihum Dorong Restorative Justice‎‎

×

Laporan Dugaan Penganiayaan Pasien, RSJ Sambang Lihum Dorong Restorative Justice‎‎

Sebarkan artikel ini
IMG 20250902 193610
MEDIASI - Humas RSJ Sambang Lihum, Budi Hermanto, saat memberikan keterangan pers terkait upaya mediasi kasus dugaan pengeroyokan pasien. (Kalimantanpost.com/devi).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap pasien berinisial H (25), warga Barito Kuala, di Rumah Sakit Sambang Lihum menjadi sorotan. Meski pihak keluarga telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gambut, RSJ Sambang Lihum menegaskan masih membuka ruang mediasi demi kepentingan pasien dan pelayanan kesehatan.

‎‎Pasien H sebelumnya dibawa ke IGD RS Sambang Lihum pada Minggu (17/8/2025) karena mengalami gangguan psikis. Namun, seminggu kemudian salah seorang anggota keluarga menemukan H dalam kondisi memar di bagian wajah. Pihak keluarga menuding luka tersebut akibat pengeroyokan yang dilakukan sejumlah oknum petugas dan security rumah sakit.‎‎

Kalimantan Post

Merasa tidak terima, keluarga pun melaporkan dugaan penganiayaan ini ke kepolisian dengan nomor LP/B/48/VIII/2025/SPKT/POLSEK GAMBUT/POLRES BANJAR/POLDA KALSEL tertanggal Selasa (26/8/2025).‎‎ Meski laporan hukum telah dibuat, RSJ Sambang Lihum menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan upaya damai.

Humas RSJ Sambang Lihum, Budi Hermanto menuturkan, rumah sakit beritikad baik mencari jalan tengah dengan mengutamakan kepentingan pasien.

‎‎“Kami pertama memikirkan kondisi pasien, kedua terkait pelayanan umum. Karena itu mediasi masih terus kami upayakan. Harapannya semua pihak bisa mengutamakan restorative justice demi masa depan pasien,” ujarnya.

‎‎Budi menambahkan, mediasi yang difasilitasi pihak rumah sakit fokus pada keberlangsungan perawatan pasien dan meminimalisir dampak psikologis lebih lanjut.‎‎ Di sisi lain, keluarga pasien sempat mengikuti pertemuan mediasi. Namun, menurut pihak keluarga, upaya damai tersebut belum mencapai hasil yang diharapkan.‎‎

“Mediasi kami anggap deadlock, sehingga kami tetap melanjutkan proses hukum. Kami ingin pelaku mendapat hukuman setimpal,” kata Fahmi, paman korban.

‎‎Saat ini pasien H sudah dijemput keluarganya pada 26 Agustus lalu. Kendati demikian, RSJ Sambang Lihum menegaskan pintu mediasi tetap terbuka untuk mencari titik temu terbaik bagi semua pihak.(dev/KPO-4)‎‎‎

Baca Juga :  Mobil Pikap Terbalik Tabrak Pagar Bandara Syamsudin Noor, Ibu dan Dua Anak Jadi Korban

Iklan
Iklan