Paringin, KP – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, Rabu (17/9), ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.
Penahanan, setelah enyidik menetapkan Sutikno sebagai tersangka.
Sutikno bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Ia datang sendiri memenuhi panggilan kejaksaan saat ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan penahanan, total tiga yang terjerat dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Akhirnya, Sutikno langsung mengenakan rompi tahanan warna merah muda sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk dititipkan selama 20 hari ke depan.
Dana hibah dimaksud Tahun Anggaran 2023. berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/0.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-01/0.3.22/ Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, Mangantar Siregar menatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti peran Sutikno dalam proses pencairan hibah senilai Rp 1 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2023.
“Saat itu menjabat sebagai Sekda dan memberikan disposisi untuk membantu pelaksanaan masuknya majelis taklim dalam daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi persyaratan administratif,” kata Kajari pada wartawan.
Disposisi tersebut ditujukan kepada Kabag Kesra, Hilmi Arifin, untuk membantu memproses proposal yang diajukan Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid.
Keduanya kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Setelah mendapat disposisi dari Sutikno, tim verifikasi mengubah checklist kelengkapan berkas proposal, dan menyatakan proposal layak meski masih belum lengkap.
Salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah bukti kepemilikan tanah, yang hanya disertai janji pembelian oleh pihak penerima hibah setelah pencairan dilakukan.
Dana akhirnya dicairkan 100 persen. Namun, pembangunan majelis taklim tak kunjung rampung dan bangunan yang dimaksud tidak dapat dimanfaatkan.
“Meski tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi Sutikno, namun perannya dalam memberikan disposisi dianggap sebagai bagian dari rangkaian perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Majelis hakim dalam perkara dua terdakwa sebelumnya menyatakan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, dalam hal ini Sutikno, karena ikut menyuruh atau turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara,” bebernya. (*/K-2)