Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

×

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20250911 WA0070
Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Kalimantan Post

Hakim mengatakan jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan.

Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.

Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga :  KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Senilai Rp6,5 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan