Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Paripurna Dewan, Bahas APBD 2026-Raperda Masyarakat Hukum Adat

×

Paripurna Dewan, Bahas APBD 2026-Raperda Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Hal 4 4 KLM PARIPURNA DEWAN
PARIPURNA DEWAN - Paripurna Dewan pembahasan APBD 2026 dan raperda masyarakat hukum adat. (KP/Wawan)

Martapura, KP – DPRD Banjar menggelar rapat paripurna agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung Wakil Rakyat setempat, Rabu (24/09/2025) malam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD H Irwan Bora didampingi unsur pimpinan lainnya ini dihadiri Forkopimda serta Pj Sekdakab H Ikhwansyah.

Kalimantan Post

Pj Sekda yang mewakili Bupati menyampaikan apresiasi kepada fraksi Gerindra atas dukungannya terhadap APBD 2026.

“Pemkab Banjar berkomitmen terus meningkatkan PAD melalui optimalisasi sektor pajak, retribusi dan pengelolaan aset daerah. Kami juga memastikan penganggaran belanja daerah difokuskan pada program prioritas untuk menghindari pemborosan,” ujarnya.

Terkait dukungan fraksi PAN, Ikhwansyah mengungkapkan, pemerintah daerah siap menggali lebih potensi pendapatan yang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen memastikan PAD terus meningkat dengan cara sah dan transparan,” tambahnya.

Jawaban atas pemandangan umum juga diberikan kepada fraksi Golkar, Nasdem, PPP dan PKB yang diharap dapat ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya.

H Fauzan, juru bicara Fraksi Golkar menyampaikan terkait raperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya ini sangat penting untuk mewujudkan keadilan ekologis dan keberlanjutan budaya.

“Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional memastikan masyarakat adat dapat hidup bermartabat dan sejahtera di tanah leluhur mereka,” tegasnya.

Fauzan juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat hukum adat sebagai mitra sejajar pemerintah daerah dalam pembangunan.

“Pemberdayaan masyarakat hukum adat harus dipandang sebagai proses berkelanjutan, bukan hanya sebagai program jangka pendek,” lanjutnya.

Fraksi Golkar juga mengapresiasi langkah Pemkab Banjar memberikan ruang yang proporsional bagi masyarakat hukum adat dalam sistem pembangunan daerah.

Terkait raperda Pengelolaan Pemakaman, Fauzan mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban mengelola Taman Pemakaman Umum (TPU) dengan fasilitas memadai.

Baca Juga :  Kemampuan SDM Merawat Kerukunan-Kebersamaan Umat, Ditingkatkan

“Kedepan, raperda ini diharap berjalan sesuai tujuan bersama, yakni penyediaan lahan pemakaman yang sesuai kebutuhan serta penataan yang tertib dan layak secara teknis dan sosial,” ungkapnya.

Agenda paripurna juga mencakup Penyampaian Bupati terhadap raperda Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah serta Penyampaian Rencana Kerja DPRD 2026 dan Perubahan Propemperda 2025. (Wan/K-3)

Iklan
Iklan