Banjarbaru, KP – Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi pemerintah daerah tertinggi dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalsel
Semester I 2025.
Berdasarkan data Sistem Monitoring Tindak Lanjut (SMART) per 18 September 2025, HSS berhasil menuntaskan 99,02 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, tertinggi di antara 14 pemerintah daerah di Kalsel.
Selain HSS, dua daerah dengan capaian tertinggi berikutnya adalah Barito Kuala dengan 96,79 persen dan Balangan 94,20 persen.
Secara rata-rata, capaian penyelesaian TLRHP di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Kalsel mencapai 85,71 persen.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengatakan penyelesaian rekomendasi BPK sangat penting dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Dijelaskan bahwa dari total 14.566 rekomendasi hasil pemeriksaan di Kalsel, sebanyak 12.050 (82,73 persen) dinyatakan sesuai, 2.005 (13,76 persen) belum sesuai, 77 (0,53 persen) belum ditindaklanjuti dan 434 (2,98 persen) tidak dapat ditindaklanjuti.
Meski capaian cukup tinggi, BPK mencatat masih ada sejumlah kendala yang dihadapi daerah.
“Di antaranya, koordinasi kepala daerah dan OPD yang belum optimal dan pemahaman substansi rekomendasi yang masih terbatas,” ujar Andriyanto dalam kegiatan penandatanganan komitmen bersama percepatan penyelesaian TLRHP, Kamis (25/9).
Selain itu, ujarnya, lemahnya peran inspektorat juga menjadi kendala. “Perlunya optimalisasi peran Majelis Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR),” sambungnya
Andriyanto berharap pemerintah daerah bisa lebih maksimal menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin berjanji akan menyelesaikan semua catatan atau rekomendasi BPK RI.
BPK Perwakilan Kalsel mencatat ada sekitar 400 poin rekomendasi untuk diselesaikan Pemprov Kalsel paling lambat awal Desember tahun ini.
“Sudah ada beberapa yang dilengkapi.
Tentunya kerja keras inspektorat dan Sekda untuk memanggil dinas-dinas untuk melengkapi,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan, jika pihak yang bertanggungjawab dari catatan BPK, tidak memenuhi kewajibannya, maka masalahnya akan diserahkan ke pihak berwajib. (mns/K-2)