Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku usaha mikro di Kabupaten Banjar.
Sebanyak 24 sertifikat diserahkan Kadis KUMPP I Gusti Made Suryawati didampingi Kabid Usaha Mikro Rudy Mulyadi serta Kasi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro dan Kewirausahaan (PKUMK) Zikri Firdaus, di Aula DKUMPP, Martapura, Selasa (02/09/2025).
“Fasilitasi Sertifikasi HKI ini untuk memberikan naungan hukum bagi UMKM Kabupaten Banjar, sehingga dapat melindungi merek yang mereka miliki terhadap penyalahgunaan dan pemalsuan dari orang-orang tidak bertanggung jawab,” ujar Made.
Made berharap, dengan adanya fasilitasi pengajuan HKI dari DKUMPP untuk pelaku usaha mikro ini, dapat menjadi motivasi pelaku usaha yang lain untuk segera mendaftarkan hak merek ataupun hak cipta miliknya.
Seperti diketahui, mengapa Sertifikat HKI sendiri dianggap penting, selain naungan hukum, juga Meningkatkan Kredibilitas, membangun kepercayaan dan citra yang kuat di mata konsumen atau pelanggan.
Lalu Nilai Aset, dapat menjadi aset yang berharga dan memiliki nilai ekonomi yang bisa dijamin atau dijual. Tidak kalah pentingnya, juga Mendorong Inovasi, menunjukkan dukungan pemerintah terhadap kreativitas dan inovasi serta mendorong pengembangan lebih lanjut dari karya yang dilindungi. (Wan/K-3)