Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) seluruh desa dan kelurahan, Selasa (23/9/2025) di Pendopo Bupati HSS.
Kegiatan dirangkai pelatihan paralegal.
Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani mengatakan, pendirian Posbankum merupakan langkah strategis memperkuat akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan.
“Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal,” jelas Wabup.
Suriani berharap, keberadaan Posbankum dapat memberikan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS Fitri mengungkapkan, Kabupaten HSS berhasil merealisasikan pembentukan Posbankum hingga mencapai 100 persen di seluruh desa dan kelurahan
“Hal ini berkat kerja sama erat Dinas PMD, camat, kepala desa, dan lurah,” ungkap Fitri.
Ia berharap, Posbankum tidak hanya menjadi ruang kosong, tetapi benar-benar berjalan efektif. Karena itu diperlukan sumber daya manusia yang memahami tujuan pembentukan Posbankum, yaitu paralegal desa dan kelurahan.
Ia menambahkan, meski paralegal bukan berlatar belakang sarjana hukum atau advokat, mereka adalah representasi masyarakat yang dapat menjadi ujung tombak tercapainya akses terhadap keadilan. Karena itu, pendidikan dan pelatihan hukum sangat penting agar paralegal mampu memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem, Sekretaris Daerah Muhammad Noor, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab HSS. (tor/K-6)