BARABAI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama sejumlah instansi terkait menggelar seremonial penyerahan dokumen hasil isbat nikah terpadu di Pendopo Bupati HST, Senin (1/9/2025).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari sidang isbat nikah terpadu yang telah digelar di Pengadilan Agama Barabai pada 25 Agustus 2025 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusuf Darmaputra menyampaikan bahwa dari 100 peserta yang mengikuti sidang, sebanyak 85 pasangan dinyatakan lulus verifikasi dan 76 pasangan berhasil menerima dokumen resmi berupa buku nikah. Namun, masih ada 9 pasangan yang belum bisa dinyatakan lulus.
“Dari 9 pasangan tersebut, 6 di antaranya tidak hadir saat sidang, sementara 3 lainnya belum melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya.
“Kami sudah berupaya maksimal, tetapi proses ini tetap bergantung pada kesungguhan dan kehadiran pasangan yang bersangkutan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, menegaskan program sidang isbat nikah terpadu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dokumen pernikahan sangat penting karena menjadi dasar untuk memperoleh berbagai dokumen lain seperti kartu keluarga, akta kelahiran, serta hak-hak anak dan istri dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan,” pungkasnya.
Lebih dari itu, ia menambahkan masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka, tetapi juga akses yang lebih mudah terhadap pelayanan administrasi.
“Kami berharap dokumen yang diterima hari ini benar-benar dijaga dengan baik karena memiliki arti penting bagi masa depan keluarga,” tutupnya.
Acara ini juga dihadiri Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, dan dari Kodim 1002 HST dan kepala SOPD. (adv/ary/KPO-4).