Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Pemkab Kotabaru Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi

×

Pemkab Kotabaru Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250903 WA0032 e1756887068559

KOTABARU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru, menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Salah satu langkah nyata yang diambil adalah menyediakan beberapa media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

Kalimantan Post

Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah dihimbau untuk dapat mengimlementasikan media pelaporan/pengaduan, melalui Sosialisasi Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru, khususnya di lingkungan unit kerja masing-masing, baik kepada seluruh ASN/karyawan, tenaga honorer maupun masyarakat secara luas.

Himbauan sosialisasi tersebut berdasarkan Surat Nomor 0007.6/1159/setda, tanggal 28 Agustus 2025, dengan perihal Sosialisasi Media Pelaporan Dugaan Tindak Korupsi.

Dimana sosialiasasi tersebut menjadi sarana penting untuk memperkenalkan berbagai media atau saluran resmi pengaduan yang dapat digunakan oleh publik, untuk melaporkan dugaan tindak korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Kotabaru.

Adapun beberapa kanal/media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran integritas lainnya, yaitu Pemkab Kotabaru memiliki Whistleblowing System yang terbuka bagi masyarakat dan berbagai pihak yang memiliki informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru. Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pemberi informasi.

Diantaranya :

  1. Whistleblowing System dapat diakses di laman, (https://wbs.kotabarukab.go.id/)
  2. ⁠SP4N-LAPOR melalui httpp://lapor.go.id
  3. ⁠Gratifikasi: upgkabupatenkotabaru@gmail.com
  4. ⁠Surat elektronik/email: ngadukeirbansus.inspektoratktb@gmail.com
  5. ⁠Media sosial IG: dumas_inspektoratktb dan IG: upg.kab.kotabaru
  6. Melalui Whatsapp ke nomor +62 822 5494 7284
  7. ⁠Penggaduan manual/ofline yang diantarkan langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru di Jalan Pangeran Kesuma Negara No. 08 Gedung Andi Negara Lantai 1, sayap kiri Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru-Kalimantan Selatan 72111.

Dengan adanya himbauan sosialisasi ini, diharapkan makin terciptanya pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Bumi Saijaan Polres Kotabaru Gelar Patroli Gabungan

Ini adalah bentuk komitmen Pemkab Kotabaru untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam pengawasan publik. (andi/KPO-4)

Iklan
Iklan