Pelaihari, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kritis kepala desa dalam mengawal pembangunan.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Tala yang diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Hairin, saat membuka secara resmi kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Kabupaten Tala Tahun 2025 di Aula Rakat Manuntung Hutan Jati, Senin (22/9/2025).
Dalam arahannya, Hairin menganalogikan fungsi BPD layaknya DPR di tingkat desa. Ia menyebutkan tiga fungsi utama yang melekat pada BPD, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.
“BPD ini mudahnya seperti DPR. Ada fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi legislasi. Kebijakan apapun dari Kepala Desa harus diketahui, dipahami, dan ikut dikawal oleh BPD,” ujarnya.
Dirinya mendorong agar anggota BPD tidak ragu untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Menurutnya, BPD memiliki kewenangan untuk mempertanyakan perencanaan anggaran, manfaat, hingga pelaksanaan kegiatan yang dijalankan oleh pemerintah desa.
Ia menyebut langkah ini penting untuk mencegah adanya keputusan sepihak dari kepala desa dan memastikan semua program berjalan transparan dan sesuai aspirasi masyarakat.
“Kalau perlu, tanyakan. Bbagaimana anggaran, Apa saja kegiatannya dan apakah bermanfaat? BPD punya kewenangan untuk mengawal itu,” tegasnya.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini, lanjutnya, bertujuan untuk menambah pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan (skill) para anggota BPD. Ia berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, BPD dapat lebih aktif terlibat dan tidak lagi menjadi sekadar formalitas kelembagaan di desa.
“Kami berharap kegiatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai wadah diskusi dan bertukar pengalaman demi kemajuan desa. Komitmen Pemkab untuk mewujudkan desa yang maju, sejahtera, dan mandiri tidak akan terlaksana tanpa sinergi dan dukungan aktif dari BPD,” tutupnya. (rzk/K-6)