Banjarbaru, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin mulai menerapkan sistem pengawasan disiplin berbasis digital. Melalui aplikasi Integrated Discipline (I’DIS), aparat sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tapin akan lebih mudah dipantau soal kepatuhan, kinerja, hingga penerapan kode etik.
Hal itu terungkap dalam Pembinaan Disiplin ASN dengan tema Sosialisasi I’DIS (INTEGRITED DICIPLINE) dan kode etik Bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun 2025 diselenggarakan oleh BKPSDM Tapin, Selasa (9/9/2025).
Pembinaan langsung oleh Bupati Tapin H Yamani dan dihadiri Sekda Tapin Dr Sufiansyah, Kepala Insfektur Tapin Unda Absori serta para Kepala SKPD Lingkup Tapin dan Camat SE Tapin.
Bupati Tapin, H Yamani dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan I’DIS menjadi langkah penting mencegah pelanggaran disiplin sekaligus menjaga produktivitas birokrasi.
“Kami ingin penegakan disiplin tidak hanya berbasis aturan, tapi juga ditopang teknologi yang transparan dan terintegrasi,” ujar Yamani saat membuka sosialisasi I’DIS.
Aplikasi ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta aturan turunan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh dokumen terkait pelanggaran hingga keputusan hukuman disiplin wajib diunggah ke sistem I’DIS agar terhubung dengan database Aparatur Sipil Negara secara nasional.
Dengan sistem ini, pemerintah daerah tidak lagi bisa menutup-nutupi data pelanggaran ASN. Setiap laporan, pemeriksaan, maupun sanksi akan terdokumentasi secara daring.
“Transparansi adalah kunci. Semua SKPD harus berani melakukan pengawasan dan pengendalian di lingkungannya,” tegas Yamani.
Selain pengawasan, aplikasi ini juga diharapkan menjadi alat pembinaan. Pemkab Tapin mendorong agar kepala dinas dan pejabat administrator aktif menggunakan I’DIS, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
“Kami ingin budaya disiplin tumbuh, bukan dipaksakan,” kata dia.
Yamani berharap implementasi I’DIS bisa mengurangi praktik pelanggaran yang kerap sulit dideteksi.
“Kalau dulu prosesnya manual, banyak celah. Kini sistemnya terkoneksi dan akuntabel,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal sebelum aplikasi benar-benar diterapkan di seluruh SKPD. Pemerintah Tapin menargetkan I’DIS tak hanya memperkuat kedisiplinan, tapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan birokrasi.
Sementara Kepala BKPSDM Tapin, Gusti Ridha Jaya Wardana, mengatakan aplikasi ini akan memudahkan pelaporan, pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin secara terintegrasi dengan sistem nasional. “I’DIS menjamin proses hukum disiplin berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa, 9 September 2025.
Sosialisasi ini diikuti 100 pejabat pratama, administrator, dan pengawas dari seluruh SKPD Tapin. Narasumber berasal dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin.
Ridha menambahkan, sistem ini juga memungkinkan pelaporan pelanggaran secara anonim, menjaga kerahasiaan pelapor, sekaligus mencegah manipulasi data.
“Tujuannya menciptakan ASN yang berintegritas dan berkinerja tinggi,” katanya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin serta dukungan institusi pendidikan dan teknologi. Sementara peserta Para pejabat struktural, staf ahli, hingga pengawas ASN Lingkup Tapin. Sebagai informasi bahwa cara kerja sistem yang akan mulai diberlakukan tahun depan. (abd/K-6)