Oleh : H. AHDIAT GAZALI RAHMAN
Pendapatan adalah hasil usaha, hasil pekerjaan, hasil dari apa yang pernah dikerjakan. Dalam kontek ini, manusia diberi Allah dua kekuatan yang dapat menghasilkan hasil usaha itu, yakni otak dan otot. Ada yang berusaha menggunakan otaknya, seperti para insan terdidik, yang menjadi ahli atau dalam istilah lain, mempunyai skill, seperti dokter, insiyur dan pekerjaan lain sesuai pendidikannya. Seorang manusia, insan yang yang bekerja menggunakan otak biasa adalah orang terdidik dalam pendidikan formal, sehingga mereka mempunyai keahlian karena pendidikannya.
Misalnya advokat (pengacara) memiliki pendidikan di bidang hukum, pilot memiliki pendidikan dalam penerbangan, arsitek adalah seorang lulusan teknik yang menguasai strukur bangunan dan lain istilah yang digunakan menggambarkan seseorang dalam rangka mendapat hasil untuk hidup. Seorang memperoleh pendapatan dengan mengunakan tenaga seperti penjual jasa tenaga umumnya disebut pekerja, seperti pekerja bangunan, dan pekerja lain.
Secara garis besar dapat disimpulkan setiap manusia itu mempunyai dua alat yang diberi Allah dalam usaha mengejar pendapatannya, yakni menggunakan otak dan otot, namun kedua ini terdapat perbedaan dalam jumlah pendapatan yang diterima, pekerja yang menggunakan otak pendapatan yang diterima biasa lebih besar dari pendapatan yang menggunakan otot. Islam tidak pernah membedakan besar kecilnya pendapatan, namun yang dibedakan adalah cara yang digunakan untuk mendapatkannya. Jika cara yang digunakan sesuai aturan agama Islam, maka penghasil itu Halal, dan jika cara yang digunakan bertentangan berarti itu Haram.
Apa itu pendapatan, maka menurut Kamus Besar Bahasa Indonseia (KBBI) adalah hasil kerja (usaha dan sebagainya), merujuk pada uang yang diterima seseorang atau badan usaha dari berbagai sumber seperti upah, gaji, sewa, bunga, komisi, dan laba. Definisi ini menggarisbawahi bahwa pendapatan berasal dari kegiatan atau usaha yang dilakukan. Sedangkan menurut Islam, pendapatan itu adalah segala bentuk rezeki yang diperoleh melalui cara-cara yang diperbolehkan syariat, seperti usaha kerja keras, perdagangan yang jujur, sewa, dan distribusi zakat serta pajak. Pendapatan tersebut harus dihasilkan tanpa melanggar larangan seperti riba (bunga), spekulasi, atau kecurangan, dan wajib dibagikan sebagiannya untuk kesejahteraan sosial melalui zakat, infak, dan sedekah.
Menurut Islam, pendapatan yang halal itu harus bersumber dan digunakan untuk diantaranya :
- Pendapatan halal. Rezeki yang diperoleh harus dari sumber yang halal dan diperoleh secara sah, sesuai ajaran Al-Qur’an dan Sunnah.
- Larangan riba. Islam secara tegas melarang pendapatan yang berasal dari bunga atau riba, karena dianggap haram.
- Usaha dan kerja keras. Umat Islam dianjurkan untuk bekerja keras mencari rezeki dan tidak hanya berdoa tanpa usaha.
- Keseimbangan material dan spiritual. Pendapatan didapat harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan duniawi sekaligus mendukung tujuan spiritual, seperti ketaatan kepada Allah.
- Distribusikan kekayaan. Sebagian dari pendapatan harus dibagikan untuk kesejahteraan sosial melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf.