PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng kembali melakukan penggeledahan di kantor CV Dayak Lestari, di Jalan Mangku Rambang, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).
Hal tersebut menyusul penyitaan pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri, yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Penggeledahan di kantor CV Dayak Lestari ini berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor : Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, penyidik Kejati meningkatan status penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan/eksport Zircon, Ilmenite dan Rutil yang dilakukan PT. Investasi Mandiri sejak 2020 sampai dengan 2025 ke tahap penyidikan.
PT Investasi Mandiri mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010, yang diperpanjang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada 2020.
Dalam melakukan penjualan, PT Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT Investasi Mandiri, padahal PT Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan masyarakat di beberapa desa/kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.
Oleh karena itu, diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng, yang digunakan sebagai dasar oleh PT. IM untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil, baik lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.
Akibat kegiatan tersebut, diduga telah terjadi penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp1,3 triliun, belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud.
“Juga memungkinkan penerapan pasal TPPU, termasuk didalamnya serta mencari dan mengumpulkan aset milik PT Investasi Mandiri,” katanya. (yld/KPO-4).