Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perebutkan ‘Kekasih’, Sang Mantan Tewas, Pelaku Diringkus Polisi

×

Perebutkan ‘Kekasih’, Sang Mantan Tewas, Pelaku Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250921 WA0063 e1758447250526

BANJARMASIN, KP – Perkelahian maut memperebutkan ‘kekasih’ terjadi di kawasan Jalan Tanjung Berkat, Gang Silaturahmi RT 18, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 23.30 Wita. Seorang pria bernama Mahmut bin Amat (28) tewas setelah mengalami luka parah akibat senjata tajam.

Korban merupakan warga Jalan Ir. PHM Noor, Gang Perjuangan RT 42, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat. Ia diketahui berprofesi sebagai swasta.

Kalimantan Post

Pelaku pembunuhan tak lain adalah Yusreza Praditama (25), warga Jalan Tanjung Berkat Ujung RT 18, Banjarmasin Barat.

Menurut keterangan saksi bernama Rizal, korban datang ke lokasi untuk menemui mantan pacarnya, Puput. Namun, saat tiba, Puput sudah bersama kekasih barunya, yaitu pelaku Reza. Pertemuan itu memicu adu mulut yang berlanjut menjadi perkelahian dengan senjata tajam.

Dalam duel tersebut, korban sempat mengaku kepada saksi bahwa dirinya terkena tusukan di bagian dada. Saksi kemudian berusaha menolong dengan cara menghentikan kendaraan warga sekitar untuk membawa korban ke rumah sakit. Sayangnya, saat tiba di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

Pemeriksaan medis menemukan korban mengalami satu luka tusuk di dada kanan, luka tebasan di kepala kiri, serta satu luka sayatan di bahu kanan.

Setelah kejadian, polisi segera melakukan pengejaran. Upaya itu membuahkan hasil pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 00.15 Wita.

Tim gabungan dari Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, serta Unit Resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan A. Yani Km 3,5, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sebelumnya, aparat kepolisian lebih dulu melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga agar pelaku menyerahkan diri. Setelah berhasil diamankan bersama barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

Baca Juga :  BRI Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M. Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Idra Permadi membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut. (fik/KPO-3)

Iklan
Iklan