Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan di Tingkat Lokal

×

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan di Tingkat Lokal

Sebarkan artikel ini

Delapan Desa Baru Hasil Pemekaran

1 3 klm 5 cm desa
Wilayah di Kabupaten Tanah Bumbu.

Batulicin, KP – Delapan desa baru hasil pemekaran terbentuk di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Delapan desa ini disahkan sebelum moratorium pemekaran desa diberlakukan jelang Pemilu 2024. 

Kalimantan Post

“Dengan adanya desa baru, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan pemerintahan.

Selain itu, pembangunan dapat dilakukan lebih merata karena setiap desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola wilayahnya,” kata Kepala Bidang Pembinaan Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan, Wahyu Widyo Nugroho.

Pembentukan desa baru tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Kehadiran desa baru diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat, mempercepat proses pembangunan, serta mendorong pemerataan hasil pembangunan di seluruh wilayah Tanah Bumbu.

Pemekaran didorong oleh berbagai faktor, mulai dari luasnya wilayah desa induk yang menyulitkan pelayanan masyarakat, meningkatnya jumlah penduduk, hingga kebutuhan mendesak untuk menghadirkan akses pelayanan dasar yang lebih cepat dan merata. 

Dengan adanya desa baru, masyarakat akan lebih mudah menjangkau pelayanan administrasi, pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur desa. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang telah lama menginginkan pelayanan yang lebih dekat dan tata kelola desa yang lebih efektif.

Wahyu mengatakan, bahwa pemekaran desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. 

“Proses terbentuknya delapan desa baru di Tanah Bumbu ini tidaklah singkat, melainkan melalui tahapan panjang, mulai dari pengajuan Pemerintah Kabupaten, kajian administrasi, hingga verifikasi di lapangan yang sesuai dengan aturan berlaku,” ujarnya.

“Dengan adanya desa baru ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan pemerintahan,” tambahnya.

Menurut Wahyu, pemekaran desa juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah.

Baca Juga :  33.000 PKH Bakal Diangkat Jadi ASN

Desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah diharapkan bisa semakin berdaya, baik dari segi pelayanan administrasi, pembangunan infrastruktur, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Kehadiran desa baru di Tanah Bumbu dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Dengan demikian, potensi lokal dapat digali secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan warga,” ungkapnya. (*/K-2)

Iklan
Iklan