Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Perusahaan Tambang Dapat Tempuh Jalur Hukum TUN atas Pencabutan IUP oleh ESDM

×

Perusahaan Tambang Dapat Tempuh Jalur Hukum TUN atas Pencabutan IUP oleh ESDM

Sebarkan artikel ini
IMG 20250926 120624
Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn. (Dok. Pribadi)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pencabutan 190 izin usaha pertambangan (IUP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk 36 perusahaan di Kalimantan Timur, 7 perusahaan di Kalimantan Selatan, dan 20-an perusahaan di Kalimantan Tengah, yang terdampak, menuai perhatian dari berbagai kalangan praktisi hukum.

Advokat sekaligus Kurator Kepailitan, Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn, yang berpengalaman menangani perkara hukum pertambangan, menilai bahwa langkah ESDM memang memiliki dasar hukum, namun perusahaan yang dirugikan masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum.

Kalimantan Post

“Perusahaan yang izinnya dicabut berhak mengajukan keberatan administratif terlebih dahulu kepada pejabat yang menerbitkan keputusan. Jika keberatan tidak membuahkan hasil, perusahaan bisa menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, dapat pula diajukan permohonan penundaan pelaksanaan (schorsing) agar keputusan pencabutan tidak berlaku selama proses peradilan berjalan,” jelas Rizky, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, langkah hukum ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi investor, karyawan, dan daerah penghasil tambang.

“Sanksi pencabutan izin memang diatur jelas dalam UU Minerba dan PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Namun, perlu diuji apakah prosedurnya sudah dijalankan secara benar, apakah ada proporsionalitas, dan apakah perusahaan diberi kesempatan yang layak untuk memenuhi kewajiban, khususnya terkait jaminan reklamasi,” tegas Rizky.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pencabutan izin secara massal bisa berdampak pada iklim investasi daerah dan stabilitas ekonomi masyarakat setempat. Oleh karena itu, jalur hukum yang tersedia sebaiknya segera ditempuh agar kerugian dapat diminimalisir.

“Saya menyarankan perusahaan tidak hanya mengandalkan litigasi, tetapi juga menyiapkan dokumen reklamasi, menempatkan jaminan sesuai ketentuan, serta membuka ruang negosiasi dengan Kementerian. Pendekatan paralel antara upaya administratif dan gugatan TUN akan lebih efektif,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lembaga Adat Pemelihara Nasab Pagustian Kesultanan Banjar Silaturahmi ke Pegustian Desa Bambangin Batola

Sebagai penutup, Rizky mengingatkan bahwa asas kepastian hukum dan asas keadilan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pemerintah.

“Hukum harus melindungi lingkungan, tapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Jika prosedur pencabutan tidak sesuai asas-asas TUN, perusahaan wajib memperjuangkan haknya,” pungkasnya. (KPO-1)

Iklan
Iklan