PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kejaksaan memperkuat sinergi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di tingkat desa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koperasi Desa Merah Putih Adhyaksa Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Palangka Raya, Kamis (25/9/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Ir Leonard S. Ampung, MM, MT, yang juga Kepala Bapperida Kalteng, menegaskan langkah tersebut menjadi tonggak penting kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola desa sekaligus mendorong pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam penguatan tata kelola desa dan pengembangan ekonomi kerakyatan melalui koperasi,” ujar Leonard.
Ia menambahkan, keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi penopang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui kerja sama strategis ini, Kejaksaan juga akan berperan dalam memberikan pendampingan, pembinaan, serta pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa dan koperasi agar lebih akuntabel dan transparan.
“Kerja sama strategis ini akan memungkinkan Kejaksaan untuk memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih, sehingga lebih akuntabel dan transparan,” tambah Leonard.
Pada agenda tersebut hadir Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, unsur Forkopimda Kalteng, serta para Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, dan tokoh masyarakat.(drt/KPO-3)