BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menegaskan telah terjadi tindak kekerasan antar siswa di SDIT Ukhuwah Banjarmasin. Hal itu diputuskan dalam perkara Nomor 9/Pen.Div/2025/PN Bjm, yang menyatakan seorang siswa terbukti melakukan penganiayaan terhadap temannya.
Putusan yang dikeluarkan pada 18 Juli 2025 tersebut membantah klaim pihak sekolah yang sebelumnya menolak adanya kasus penganiayaan di lingkungan mereka. Hakim menilai bukti dan pengakuan pelaku telah cukup kuat membuktikan peristiwa kekerasan itu.
Dalam amar putusan, pengadilan menghukum siswa pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Berdasarkan rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas), pelaku juga dikembalikan kepada orang tua untuk dibina, dirawat, dan dididik di rumah, yang diperkuat dengan surat pernyataan orang tua atau wali.
Orang tua korban, Reza Febriadi, menyambut baik hasil putusan tersebut. Ia mengaku lega lantaran perkara yang menimpa anaknya akhirnya mendapat kepastian hukum.
“Alhamdulillah, akhirnya ada juga hasil yang memuaskan dari perkara ini, dan membuktikan kalau anak saya memang benar dianiaya di sekolah tersebut,” ujarnya, Rabu (17/9) sore.
Reza menjelaskan, keluarganya baru bisa menyampaikan perkembangan kasus ini ke publik setelah putusan pengadilan resmi dijalankan. Ia juga menegaskan permasalahan dengan pelaku maupun keluarganya kini sudah dianggap selesai.
“Untuk permasalahan dengan anak yang menjadi pelaku dan keluarganya sekarang sudah selesai, dan kita sudah tidak ada masalah lagi dengan mereka,” jelasnya.
Lebih jauh, ia berharap putusan PN Banjarmasin bisa menjadi pelajaran berharga bagi pihak sekolah maupun siswa lainnya. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan bermain, bukan ruang terjadinya kekerasan.
“Saya tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi, baik kepada anak saya maupun anak-anak lain. Semoga ini yang terakhir, karena anak-anak mestinya fokus belajar dan bermain, bukan menjadi korban penganiayaan,” pungkasnya. (sfr/KPO-3)