Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & PeristiwaKalselNusantara

Polda Kalsel Ungkap Penyalahgunaan Distribusi 11,5 Ton Pupuk Bersubsidi

×

Polda Kalsel Ungkap Penyalahgunaan Distribusi 11,5 Ton Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 09 03 at 15.43.50 scaled e1756895979700
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran, Rabu (3/9/2025) (Ist)

BANJARMASIN Kalimantan Post-com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran, Rabu (3/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sedikitnya 11,5 ton pupuk subsidi yang diduga hendak diperdagangkan secara ilegal antarwilayah kabupaten.

Kalimantan Post

Kasus ini bermula saat Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel menggelar patroli di Jalan Trans Desa Sungai Riam, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada 29 Juli 2025.

Petugas mencurigai sebuah truk bak hijau bernopol DA 8026 FH yang tertutup terpal. Setelah diperiksa, truk tersebut mengangkut 60 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi dan 100 karung pupuk Urea bersubsidi, masing-masing berisi 50 kilogram.

“Setelah dilakukan pengembangan, total barang bukti bertambah menjadi 130 karung NPK dan 100 karung Urea dengan total keseluruhan 11.500 kilogram,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar melalui Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin.

Riza mengatakan, pelaku berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan sejak 29 Juli hingga 2 September 2025. Modus yang dijalankan, pelaku memperdagangkan atau mendistribusikan pupuk bersubsidi ke luar wilayah kabupaten meski bukan penyalur resmi.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien menambahkan, pupuk tersebut berasal dari Hulu Sungai Tengah (HST) dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tanah Laut.

“Praktik ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Kalau dihitung, 11,5 ton pupuk yang diamankan ini seharusnya bisa menyelamatkan 46 petani dengan total lahan 92 hektare,” ungkap Zaenal.

Ia menegaskan, penyalahgunaan pupuk bersubsidi berpotensi mengganggu ketahanan pangan dan merugikan kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Barang bukti yang diamankan meliputi ribuan kilogram pupuk subsidi, truk pengangkut, serta dokumen terkait distribusi.

Baca Juga :  Pasukan TNI Duduk di Jalan Sambil Dengar Aspirasi Demonstran Kwitang

Polda Kalsel memastikan akan terus memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi melalui Satgas Pangan.

“Satgas ini juga memantau distribusi bibit, alat pertanian, hingga ketahanan pangan lain agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ucapnya (KPO-2)

Iklan
Iklan