BALANGAN, Kalimantanpost.com – Dalam Rapat Paripurna ke-57 DPRD Kabupaten Balangan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 yang digelar Senin kemarin, diumumkan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Saiful Arif diusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balangan Hj. Linda Wati.
Linda menyampaikan sesuai dengan Surat DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tertanggal 16 September 2025, secara resmi mengusulkan Saiful Arif, sebagai calon Wakil Ketua DPRD Balangan menggantikan almarhum Syamsudinoor.
Pergantian unsur pimpinan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf a Tata Tertib DPRD yang menyatakan bahwa anggota DPRD diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir apabila meninggal dunia. Pemberhentian dan usulan PAW kemudian diumumkan dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam berita acara.
“DPRD Balangan selanjutnya akan menindaklanjuti proses peresmian PAW Wakil Ketua sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Linda. (jnd/KPO-1)