Balangan, KP – Rapat Paripurna ke-58 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati, di Ruang Sidang Utama DPRD kabupaten Balangan, Senin (22/09/2025) kemarin menyetujui dan mengesahkan enam rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keenam rapersda tersebut, yakni Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat,
Pengesahan keenam reperda ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dituangkan dalam berita acara Nomor 188.4/28/DPRD-BLG/2125, dihadiri Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi, Forkopimda, Kepala OPD lingkup Pemkab setempat dan sejumlah anggota dewan.
Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati mengapresiasi kerjasama antara DPRD dan Pemkab Balangan sehingga pembahasan Ranperda dapat diselesaikan.
“Kami sampaikan penghargaan kepada rekan-rekan anggota DPRD dan saudara Wakil Bupati beserta jajarannya karena memiliki komitmen yang sama untuk secepatnya bisa menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, sehingga pada hari ini bisa kita lakukan pengambilan keputusannya,” ujarnya.
Sementara, Wabup Balangan H Akhmad Fauzi memberikan apresiasi kepada DPRD kabupaten Balangan dan jajaran Pemkab Balangan atas kerjasama sehingga seluruh Ranperda dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda.
“Pada kesempatan yang baik ini, ijinkan saya dengan segala kerendahan hati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Balangan dan seluruh aparatur Pemkab Balangan atas kerja sama yang baik.
Mulai dari proses perencanaan awal hingga sampai pada proses penetapan peraturan daerah yang kita laksanakan pada hari ini,” ucapnya.
Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada DPRD Balangan atas inisiatif untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut yang juga disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.
“Hal ini juga merupakan bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Balangan,” imbuhnya. (jnd/K-6)