Banjarmasin, KP – Sejumlah Profesor yang sebagai Guru Besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Kalimantan Selatan, yang disegut gelaranya dicabut, belum menerima Surat Keputusan (SK) pembatalan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“Iya sampai dengan pernyataan resmi ini dirilis, 16 guru besar tidak menerima surat keputusan pembatalan.
Kecuali atas nama Juhriansyah Dalle,” kata Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Humas dan Sistem Informasi ULM Yusuf Azis di Banjarmasin, Senin (29/9/2025).
Terkait Juhriansyah Dalle, Yusuf menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan karena sudah tidak aktif di kampus ULM.
Bahkan gaji yang bersangkutan telah dihentikan sejakl 2 Oktober 2024 melalui SK Dekan Fakultas Teknik No.263/UN8.1.31/KP.04.05/2024.
Ia menyebut ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan yang akan dikeluarkan oleh Kemdiktisaintek terkait dengan 17 guru besar.
ULM juga berkomitmen penuh untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui perbaikan sistem, penguatan integritas, dan peningkatan kualitas pada Tridharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.
Ditegaskan Yusuf, pernyataan resmi ULM hanya dikeluarkan oleh Humas ULM.
Jika terdapat pernyataan dan informasi yang dikeluarkan oleh pihak di luar Humas ULM, maka bukanlah representasi ULM sebagai kampus terakreditasi Unggul yang menjunjung tinggi integritas akademik.
Sebebelumnya, ULM Banjarmasin, Kalsel diguncang soal 17 gelar Profesor, dicabut.
Disebut semua dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, yang mana pencabutan pada akhir September 2025.
Guru besar itu disebut dari beberapa fakultas di ULM. Soal ini diketahui bukan kali pertama menghantam ULM.
Tahun lalu, 11 dosen Fakultas Hukum ULM terbukti melakukan manipulasi dalam pengajuan guru besar dengan memanfaatkan jurnal predator, gelar mereka dicabut, dan ULM harus menerima kenyataan akreditasi kampus turun dari Unggul (A) menjadi Baik.
Skandal berlanjut, dikabarkan tentang 17 Guru Besar ini. Dari keterangan diperoleh, Minggu (28/9) Rektor ULM, Prof Prof Ahmad Alim Bachri, telah di Jakarta untuk memastikan informasi tersebut sejak Sabtu (27/9).
Atas keputusan tersebut, yang disebut akhir September 2025, menimbulkan berbagai pertanyaan.
Dari informasi, pencabutan gelar berkaitan dengan temuan pelanggaran etika akademik berupa plagiarisme dalam sejumlah publikasi ilmiah yang dibuat oleh para dosen tersebut.
Pencopotan gelar guru besar ULM Jilid II diduga merupakan hasil dari pemeriksaan terbaru terhadap 16 guru besar beberapa waktu lalu, yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya
Diketahui sebelumnya, ada 16 guru besar ULM diperiksa Tim dari Kemendiktisaintek secara tertutup di Gedung LLDikti Wilayah XI Kalimantan, yang melibatkan 21 anggota.
Proses berlangsung selama empat hari pada 21-24 Juli 2025. Pemeriksaan terkait dugaan manipulasi gelar, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran etika.
Namun pencabutan gelar tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah prosedur hukum yang harus diikuti untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sah dan adil.
Berdasarkan peraturan yang ada, terutama dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, gelar akademik hanya dapat dicabut jika terbukti ada pelanggaran berat terhadap kode etik akademik atau hukum yang berlaku.
Proses pencabutan gelar harus melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan proses klarifikasi serta pembelaan dari pihak yang bersangkutan. (*/K-2)