BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Puluhan petani di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, terancam tidak bisa menggarap lahannya setelah akses utama menuju area pertanian ditutup pagar kawat oleh pihak yang bersengketa. Kondisi ini membuat aktivitas petani, mulai dari membawa pupuk hingga mengangkut hasil panen, terhenti total.
Lurah Loktabat Utara, M Fuad Rachman, menyampaikan pihak kelurahan segera melakukan langkah mediasi lanjutan agar petani tetap memiliki jalan masuk.
“Kami tidak ingin para petani menjadi korban. Karena itu sore ini kita akan panggil lagi pihak pemilik surat agar ada kesepakatan pembukaan akses sementara. Tidak harus membongkar pagar, tapi setidaknya tersedia jalur khusus untuk keluar-masuk petani,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Fuad menjelaskan, sebelumnya mediasi telah digelar dengan menghadirkan dua pihak, yakni PT Megah Prestasi dan kuasa pemilik empat Surat Keterangan Tanah (SKT). Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sama-sama mengantongi bukti kepemilikan: PT Megah Prestasi memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan BPN, sementara pihak lainnya memegang SKT sejak 1993.
Karena masing-masing memiliki dasar legalitas, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan final. “Penyelesaian sengketa kami sarankan dilanjutkan ke pengadilan negeri atau ke BPN sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat tanah. Tadi juga sudah disepakati kedua pihak akan melanjutkan ke BPN,” jelasnya.
Meski begitu, Fuad menekankan kebutuhan mendesak petani harus segera diatasi. “Ini sudah masuk masa panen pepaya, kalau akses tertutup total petani bisa mengalami kerugian besar. Jadi kami fokus dulu mencari solusi agar mereka bisa tetap bekerja,” tambahnya.
Seorang petani, Maman, berharap rencana pembukaan akses segera terealisasi. “Kami ini hanya mau kerja. Pupuk, hasil panen, semua lewat jalan itu. Kalau ditutup rapat begini, kami sama sekali tidak bisa bergerak,” keluhnya.
Upaya membuka akses sementara diharapkan dapat meredam keresahan petani, sembari menunggu proses hukum atas sengketa lahan seluas 4 hektare itu menemukan titik terang.(dev/KPO-3)