Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Si Intan, Senjata Baru Tapin Amankan Aset Tanah Daerah

×

Si Intan, Senjata Baru Tapin Amankan Aset Tanah Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250902 WA0027
SI INTAN - Disperkimtan Tapin sosialisasi aplikasi Si Intan di hadapan para SKPD Lingkup Tapin yang menangani pengelolaan data aset tanah. (Kalimantanpost.com/abdi).

RANTAU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan meluncurkan aplikasi Si Intan (Sistem Informasi Pengelolaan Data Aset Tanah).

Inovasi ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik pengelolaan aset tanah pemerintah yang selama ini rawan tumpang tindih dan sulit diawasi.

Kalimantan Post

Hal itu terungkap dalam sosialisasi atas diluncurkan aplikasi baru bernama Si Intan di Kantor Dinas Perumahan, kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab Tapin. Senin (1/9/2025) siang.

Kadis Perkimtan, Yumanto, melalui Kabid Pertanahan Mudo Harjuno menyebutkan, aplikasi tersebut merupakan langkah maju menuju digitalisasi tata kelola aset daerah.

“Si Intan hadir untuk mencatat, memetakan, sekaligus mengawasi seluruh aset tanah pemerintah daerah secara lebih cepat dan akurat,” ujarnya.

Menurut Mudo, keberadaan aplikasi ini akan sangat membantu pemerintah dalam menjaga keamanan aset. Pasalnya, data yang sebelumnya tercecer di dokumen manual kini dapat diakses secara digital dengan sistem terintegrasi.

“Selama ini masalah terbesar adalah keterbatasan data yang valid. Dengan Si Intan, kita bisa langsung mengetahui status kepemilikan, lokasi, dan luas tanah. Ini sangat penting untuk menghindari sengketa maupun klaim sepihak,” tegasnya.

Tak hanya untuk kepentingan internal pemerintah, aplikasi tersebut juga membuka akses informasi publik.

Masyarakat dapat mengetahui status tanah yang menjadi aset daerah tanpa harus melalui proses panjang dan berbelit.

Mudo menjelaskan, keterbukaan data ini sekaligus menjadi wujud transparansi pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan negara.

“Kami ingin memastikan masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Jika ada kejanggalan, publik bisa segera memberi masukan,” tambahnya.

Penggunaan aplikasi digital juga diyakini mampu mempercepat proses administrasi. Proses pencarian data yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari kini dapat dilakukan dalam hitungan menit.

Baca Juga :  PKK Tapin Genjot Kapasitas Kader di Desa CLS

Selain itu, keberadaan Si Intan akan menjadi dasar penting dalam penyusunan rencana pembangunan daerah. Dengan data tanah yang jelas, pemerintah bisa lebih mudah menentukan peruntukan lahan untuk fasilitas umum, pendidikan, hingga ruang terbuka hijau.

“Basis data ini akan mendukung perencanaan yang lebih terarah. Pembangunan tidak lagi mengandalkan data manual, tapi berbasis peta digital yang terverifikasi,” ungkap Mudo.

Ke depan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tapin berencana terus mengembangkan fitur dalam aplikasi Si Intan.

Harapannya, seluruh aset daerah dapat terdata secara menyeluruh, aman, dan benar-benar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. (abd/KPO-4)

Iklan
Iklan