RANTAU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Hal ini mengemuka dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Selatan 2025 yang digelar di Aula Bappelitbang Tapin, Kamis (25/9/2025).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tapin, Wahyudi Pranoto, menekankan hak atas informasi adalah bagian penting dari demokrasi.
“Makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka makin dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang terbuka juga memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik,” ujarnya.
Ia mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap badan publik wajib membuka akses atas informasi kepada masyarakat.
“Keterbukaan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan budaya kerja yang harus kita jalankan. Informasi publik harus bisa diakses dengan cepat, mudah, murah, dan transparan,” kata Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi Publik Diskominfo Kalsel, Muhammad Ayub Khan, menyebut sosialisasi ini menjadi ruang penting bagi PPID, pemerintah desa, hingga organisasi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban dalam mengelola informasi.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya soal transparansi anggaran, tetapi juga bentuk pelayanan kepada warga,” jelasnya.
Sementara Ketua Komisioner Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Rinjani, juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh badan publik,” katanya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi publik, serta meningkatkan kemampuan badan publik dalam menyediakan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik dan dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Kegiatan ini dihadiri pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) se-Tapin, perwakilan desa dan kelurahan, akademisi, serta komunitas informasi masyarakat.(abd/KPO-3)