BANJARMASIN, Kalimantanpost.com- Menindaklanjuti aksi unjuk rasa beberapa pekan lalu, perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak DPRD Kalsel untuk kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Desakan disampaikan dalam audiens yang digelar bersama jajaran DPRD Kalsel, di gedung DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (16/9/2025).
Di forum siang itu, Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, menegaskan bahwa masih banyak truk batubara maupun angkutan sawit yang melintas di jalan umum meski perda telah melarang, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami minta pemerintah menegakan kembali perda itu dan menutup perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang melanggar aturan, menindak tegas perusahaan pelanggar, serta melakukan pengawasan penuh,” sebutnya.
Audiensi dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kalsel Apt. Mustaqimah dan anggota komisi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel M. Fitri Hernadi, serta Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. M. Fahri Siregar dan jajaran.
Supian HK, menyatakan komitmen legislatif untuk memperkuat fungsi pengawasan.
Dia menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan lebih tegas dalam menegakkan perda demi keselamatan masyarakat.
DPRD Kalsel lanjut Supian HK, akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang diduga masih terindikasi ODOL (over dimension over load).
Hal ini untuk mendapatkan kejelasan serta komitmen langsung dari perusahaan agar mematuhi aturan.
Melalui RDP ini, kata di lagi, DPRD Kalsel berharap lahirnya langkah konkret dalam penanganan pelanggaran angkutan tambang dan sawit, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan mahasiswa dalam mengawal perda agar benar-benar berjalan sesuai tujuan.(nau/KPO-1)