PERSIDANGAN perkara korupsi penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADCL) senilai Rp 20 miliar terus bergulir panas.
Setelah terdakwa M. Reza Apriansyah membeberkan dugaan keterlibatan Bupati Balangan dan keluarganya dalam nota pembelaan pekan lalu, kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (22/9).
JPU dari Kejaksaan Negeri Balangan secara tegas membantah sejumlah klaim terdakwa yang disampaikan dalam pledoi.
Tanggapan dibacakan langsung oleh Helmy Afif Bayu Prakarsa SH.
Salah satu poin utama yang dibantah JPU adalah pernyataan Reza dan kuasa hukum yang menyebut dirinya tidak pernah mengajukan pencairan dana penyertaan modal.
Menurut jaksa, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya.
“erdakwa secara sadar dan aktif menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar sebesar Rp 10 miliar pada 8 Desember 2022.
Dokumen tersebut telah disita dan dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan,” tegas JPU.
Jaksa juga menepis dalih terdakwa bahwa operasional PT ADCL belum siap lantaran struktur internal perusahaan belum terbentuk.
Menurut JPU, kondisi tersebut tidak menjadi alasan sah untuk menggunakan dana penyertaan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Penyertaan modal sebesar Rp10 miliar sudah dicairkan ke rekening perusahaan pada 23 Desember 2022.
Namun tanpa menyusun Rencana Bisnis maupun Rencana Kerja dan Anggaran, terdakwa langsung menggunakan dana tersebut, termasuk melakukan pemindahbukuan, penarikan tunai, dan penerbitan cek,” papar Helmy.
JPU menilai tindakan Reza menunjukkan adanya niat jahat (mens rea).
“Ini bukan soal kesiapan organisasi, melainkan kesengajaan dalam menyalahgunakan dana negara,” lanjutnya.
Terkait pembelaan terdakwa yang menyebut semua kebijakan diambil atas instruksi dan persetujuan pemegang saham tunggal, yaitu Bupati Balangan, JPU menyatakan bahwa tidak ada bukti konkret yang mendukung klaim tersebut.
Reza juga dinilai tidak pernah mengonfirmasi kepada para saksi perihal aliran dana selama proses pemeriksaan.
Bahkan menurut keterangan saksi dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri, serta ahli, setiap pencairan dana PT ADCL hanya membutuhkan tanda tangan direktur, yakni Reza sendiri.
Artinya, kendali dan tanggung jawab penuh atas transaksi keuangan berada di tangan terdakwa.
“Dalil yang disampaikan terdakwa dalam pledoi tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kami minta agar seluruh poin pembelaan dikesampingkan,” ucap jaksa.
Sebelumnya, dalam pledoinya, Reza menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pemegang saham.
Ia bahkan menuding lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah serta kelalaian komisaris turut andil dalam merugikan negara hingga Rp 18,64 miliar.
Reza mengklaim telah mengembalikan Rp6 ,96 miliar dan menuding dana lainnya digunakan atas sepengetahuan pemegang saham, termasuk untuk komitmen fee Rp 2,65 miliar melalui komisaris, dan operasional perusahaan yang sebagian disalurkan ke perusahaan milik pihak-pihak terafiliasi.
Dua perusahaan yang disebut-sebut terkait keluarga Bupati Balangan juga ikut disinggung Reza, yakni PT Nabil Jaya Utama dan PT Amara Al Medira Travel.
Namun hingga kini, tudingan tersebut belum mendapat konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh dalil pledoi dan tanggapan jaksa sebelum menjatuhkan vonis.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya dalam waktu dekat.(*/net/K-2)