Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Warga Pulau Panci Kotabaru Minta Kepastian, Ribuan Hektare Lahan Masuk Cagar Alam

×

Warga Pulau Panci Kotabaru Minta Kepastian, Ribuan Hektare Lahan Masuk Cagar Alam

Sebarkan artikel ini
IMG 20250927 WA0004 e1758911941799

KOTABARU, Kalimantanpost.com – Puluhan warga Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, sedang menghadapi kekhawatiran.


Tanah garapan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian terancam, karena berbenturan dengan kawasan cagar alam.
“Kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), tapi beberapa waktu lalu kami tidak diperbolehkan beraktifitas dengan alasan wilayah tersebut masuk cagar alam,” ucap warga setempat.
Kepala Desa Pulau Panci, Humaidi Arifin, menyebut puluhan warganya telah memiliki SHM atas lahan yang diklaim sebagai wilayah cagar alam. Ada sekitar 1.500 hektare lahan warga yang masuk kawasan tersebut.

Kalimantan Post


“Kami berharap legislator dan pemerintah dapat membantu konflik ini agar segera selesai,” kata Humaidi seraya meminta lahan mereka dikeluarkan dari kawasan cagar alam.
Keresahan ini mencuat saat anggota DPRD Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, menggelar Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah dengan topik “Dilema Reforma Agraria, Penyelesaian Sertifikat Dalam Kawasan Hutan”, Jum’at (26/9/2025).
Kegiatan dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, BPN Kalsel, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Laut Sebuku, KPH Cantung, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 5 Kalsel.


KPH Pulau Laut Sebuku dan KPH Cantung menyampaikan bahwa pemerintah sedang berupaya menyelesaikan masalah area cagar alam yang masuk ke lahan milik warga. Kewenangan itu, kata mereka, berada di tangan Kementerian Kehutanan.


Mereka menyarankan agar warga yang memiliki sertifikat tanah segera melakukan verifikasi ke BPN dan BPKH, kendati keputusan akhirnya tetap bergantung pada Kementerian.
BPN Kotabaru mengaku siap menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk mendata permasalahan lahan warga yang masuk kawasan cagar alam secara komprehensif.
Anggota DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Baca Juga :  ‎Menkomdigi: Pidato Presiden di PBB Tunjukkan Sikap Berani Indonesia di Panggung Dunia


“Saya tadi meminta ke teman-teman BPKH dan dinas kehutanan untuk bisa memproses lahan milik warga yang mempunyai sertifikat yang bermasalah dengan cagar alam. Melalui dialog ini saya berharap warga yang memiliki sertifikat harus dibebaskan dari kawasan cagar alam,” tegas Bang Dhin.


Ia mendesak agar proses ini dapat diselesaikan secepatnya. “Saya akan minta masalah secepatnya kita selesaikan. Jika data dari masyarakat sudah lengkap, kita akan proses secepat mungkin,” tukasnya.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan