Tanjung, KP – Perwujudan janji politik yang tercantum dalam visi misi tabalong Sejahtera, Maju, Religius, dan Terdepan (SMaRT) pasangan H Fani – Habib Taufan, jaminan asuransi bagi pekerja rentan merupakan dilaksanakan.
Hal itu, sebagaimana diungkapkan Bupati Tabalong Ir H Muhammad Noor Rifani SH ST MT, saat memberikan santunan kepada warganya belum lama tadi, dan ia memastikan, jaminan sosial ini akan terus ditambah penerimanya secara bertahap hingga mencapai 100 persen pekerja rentan, di tahun 2026 di progress 30 ribu orang.
Di acara yang sama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendrata menegaskan siap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Tabalong untuk jaminan sosial yang diberikan Pemkab Tabalong.
Ia menegaskan, urusan penarikan santunan tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Cara mengklaim, untuk pekerja yang kecelakaan teknisnya membawa bukti pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat.
Dijelaskannya untuk mengklaim keluarga meninggal dunia dibuktikan dengan surat kematian yang dikeluarkan pemerintah desa atau kelurahan dan diketahui kecamatan. Bisa juga dari rumah sakit.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Hadi Ismanto mengatakan, pekerja rentan mulai dari penggiat agama, buruh tani, petani, peternak, pekebun, kuli bangunan, pedagang, buruh harian, tukang ojek hingga pekerja informal lainnya mendapatkan jaminan asuransi.
Pemberian jaminan asuransi tersebut salah satu aksi dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Tabalong Pasti Sehat berupa pemberian bantuan iuran Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
“Pertama kali (bantuan jaminan asuransi) di mulai tahun 2025 kepada sebanyak 24.800 orang,” ujar Hadi.
“Petani atau pekebun sebanyak 17.662 orang, peternak 555 orang, buruh 2.375 orang, pegiat agama 662 orang, pedagang 2.961 orang, kuli bangunan 41 orang, tukang ojek 118 orang. Untuk bantuan jaminan kematian dengan kepesertaan di atas 3 bulan sebanyak 8 orang diberikan santunan sebesar Rp42.000.000,” demikian ungkap Hadi Ismanto. (ros/K-6)