Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Artis Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

×

Artis Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20251028 WA0037 1

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman, Selasa (28/10/2025).

Pasal yang disangkakan lainnya kepada Nikita, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga dinyatakan tidak terbukti.

Kalimantan Post

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tengah pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada selebritas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (28/10).

Dia juga mengatakan JPU menghormati vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Nikita meski lebih ringan dari tuntutan.

“Kami prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Wanita Muda Diduga Lompat dari Flyover Simpang A. Yani–Gatot Subroto, Sempat Tinggalkan Motor di Lokasi
Iklan
Iklan