PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Terpidana kasus narkotika, M. Salihin alias Saleh, menjadi terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akibat ditemukannya nilai transaksi dari 13 rekening berbeda mencapai Rp30,2 miliar.
“Transaksi itu berlangsung dari 29 Desember 2014 hingga 31 Agustus 2024. Uang dalam jumlah besar itu sebagian besar ditransfer ke rekening atas nama Aminah, yang merupakan adik kandung terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo, Sabtu (11/10/2025).
Ia mengungkapkan, terdakwa ditangkap oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 4 September 2024. Namun, berdasarkan penelusuran keuangan, dana senilai lebih dari Rp30 miliar itu sudah habis satu bulan sebelum penangkapan, tepatnya sejak 21 Agustus 2024.
Dalam pembacaan dakwaannya pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra pada Senin (29/9), Dwinanto mengungkapkan, terdakwa didakwa alternatif dari Pasal 3, Pasal 4 juncto Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 juncto Pasal 37 huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Narkotika.
“Dari tiga pasal tersebut, pada Pasal 3 terdakwa aktif melakukan transaksi keuangan secara langsung, sementara pada Pasal 4 dan 5, terdakwa berperan pasif dengan menerima aliran dana,” ucapnya.
Selain itu, Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan, bahwa dakwaan yang telah disampaikan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Dakwaan kami telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 jo Pasal 37 huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta UU Narkotika. Terdakwa baik secara aktif maupun pasif menerima dan melakukan transaksi keuangan dari hasil bisnis haram,” ungkapnya.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan dengan sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela.
Temukan lebih banyak
Kota Palangka Raya
Polda Kalimantan Tengah
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
“Kami keberatan, dan akan mengajukan eksepsi,” tegas Albert di hadapan majelis hakim.
Pada sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra pada Jumat (3/10), penasihat hukum terdakwa, Albert Chong menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Dia menegaskan, kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana disebut dalam dakwaan.
”Klien kami tidak pernah menguasai barang bukti yang dimaksud. Tidak ada satu pun rekening atas nama terdakwa yang digunakan dalam perkara ini. Semua dakwaan JPU tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan keterkaitannya dengan klien kami,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak penasihat hukum menyatakan menolak dakwaan yang disampaikan JPU dan meminta majelis hakim membebaskan Muhammad Salihin dari seluruh dakwaan.
“Kami mohon agar majelis hakim membebaskan klien kami karena dakwaan tersebut kami tolak secara keseluruhan. Tidak ada bukti yang sah yang mengaitkan klien kami dalam perkara ini,” katanya. (Ant/KPO-3)