Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Bersama Kemenkum, Pemkab HSS Evaluasi Penilaian Mandiri IRH dan JDIH

×

Bersama Kemenkum, Pemkab HSS Evaluasi Penilaian Mandiri IRH dan JDIH

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 1 3 klm 16
SAMBUTAN - Wabup HSS Suriani menghadiri kegiatan evaluasi penilaian mandiri IRH dan penilaian JDIH bersama Kemenkum RI. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani menghadiri kegiatan Evaluasi Hasil Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Hasil Penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasin Hukum (JDIH), Rabu (22/10/2025) di All Outbond Loksado Camp, Desa Loklahung, Kecamatan Loksado. 

Kalimantan Post

Kegiatan dihadiri sejumlah pejabat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan. 

Kegiatan diikuti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten HSS, Asisten Administrasi Umum Setda, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS, serta para pejabat administrator, fungsional, dan pelaksana di lingkungan Pemkab HSS.

Wabup HSS Suriani mengucapkan apresiasi atas kehadiran para narasumber, yang telah memberikan dukungan dalam upaya peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah.

“Reformasi hukum merupakan bagian penting dari agenda Reformasi Birokrasi Nasional. Tujuannya untuk mewujudkan sistem hukum yang bersih, efektif, transparan, dan mampu memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” ujar Suriani, membacakan sambutan tertulis Bupati HSS Syafrudin Noor.

Wabup menegaskan, IRH merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan terhadap regulasi, kelembagaan hukum, dan pelayanan publik berbasis hukum.

Sementara itu, JDIH memiliki peran vital dalam menjamin ketersediaan dan kemudahan akses terhadap produk hukum daerah.

“Keberadaan JDIH bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta meningkatkan kualitas pengisian E-Report JDIH dan pelaksanaan Reformasi Hukum Tahun 2025, agar menghasilkan capaian yang semakin optimal.

Baca Juga :  Satlantas Polres HSS Bersama Instansi Terkait Gelar 'Ramp Chek' di Operasi Keselamatan Intan 2026

“Mari jadikan forum ini sebagai ajang pembelajaran bersama agar sistem dokumentasi dan tata kelola hukum di Kabupaten Hulu Sungai Selatan semakin baik, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ajaknya. (tor/K-6)

Iklan
Iklan