Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

DPMPTSP Kalsel Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha dalam Pelaporan LKPM‎‎

×

DPMPTSP Kalsel Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha dalam Pelaporan LKPM‎‎

Sebarkan artikel ini
IMG 20251017 WA0023
‎LKPM - Suasana paparan tentang pentingnya pelaporan LKPM bagi pelaku usaha dalam kegiatan sosialisasi di Banjarmasin, Jumat (17/10/2025). (Kalimantanpost.com/repro mc kalsel).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Pelaporan ini menjadi kewajiban setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.

‎Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Endri, menegaskan, LKPM merupakan instrumen penting untuk memantau realisasi investasi di daerah sekaligus menjadi sarana komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah.

‎“Melalui LKPM, pemerintah bisa mengetahui perkembangan investasi, jumlah tenaga kerja, dan kendala yang dihadapi di lapangan,” jelas.Endri.

Kalimantan Post

“Dari data inilah arah kebijakan penanaman modal dapat disusun secara lebih tepat sasaran,” tambahny.

‎Ia menjelaskan, pelaporan LKPM wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha, baik kecil, menengah, maupun besar, sesuai dengan skala investasi.

‎Pelaku usaha kecil dengan nilai investasi antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar wajib melaporkan LKPM setiap semester, sementara pelaku usaha menengah dan besar dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar wajib melapor setiap triwulan.

‎ “Kepatuhan dalam menyampaikan LKPM tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen pelaku usaha dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan transparan di Kalsel,” tambahnya.

‎Endri juga mengingatkan bahwa sistem pelaporan kini telah terintegrasi melalui OSS berbasis risiko, sehingga prosesnya semakin mudah dan cepat dilakukan secara daring.

‎ “Kami mengimbau pelaku usaha untuk segera melaporkan realisasi investasinya sesuai periode yang ditetapkan. Jika mengalami kendala, bisa langsung menghubungi hotline DPMPTSP Kalsel di nomor WhatsApp 0811-5061-000,” ujarnya.

‎DPMPTSP Kalsel juga terus melakukan pembinaan dan pendampingan bagi para pelaku usaha agar memahami komponen pelaporan LKPM, seperti realisasi modal tetap, modal kerja, tenaga kerja, hingga kewajiban kemitraan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

‎ “Tujuan akhir dari LKPM bukan sekadar laporan, tetapi untuk memastikan investasi yang masuk benar-benar produktif, menyerap tenaga kerja, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Endri.(adv/dev/KPO-4)



Baca Juga :  Baznas Dorong Optimalisasi Zakat Rp2,8 Triliun untuk Tekan Kemiskinan di Kalsel

Iklan
Iklan