Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Warga Tapin Jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan Anggota Polisi

×

Dua Warga Tapin Jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan Anggota Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20251010 WA0053
Polres Tapin menggelar pres riliz ungkap kasus tindak pidana percobaan pembunuhan. (Kalimantanpost.com/Repro)

RANTAU, Kalimantanpost.com – Kepolisian Resor (Polres) Tapin mengungkap kasus percobaan pembunuhan yang nyaris merenggut nyawa seorang anggota Polri, Steven Juliano Sitorus Pane (20).

Hal itu terungkap dalam pres rilis ungkap kasus tindak pidana percobaan pembunuhan, Jumat (10/10/2025) bertempat di Kantor Satreskim Polres Tapin.

Kalimantan Post

Pres rilis di pimpin langsung oleh Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika diwakili Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama didampingi KBO Satreskim dan Humas Ipda Yudis

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama menjelaskan kasus tindak pidana percobaan pembunuhan yakni dua warga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing inisial R alias Iwan Tangir (33) dan RH Alias Tullah (28).

Peristiwa bermula pada Kamis, 25 September 2025 malam, tersangka R mengemudikan mobil Honda CRV merah miliknya dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman beralkohol, tiba di depan Bank BRI atau Bundaran Sirang Pitu langsung menabrak gerobak pedagang pentol. Usai menabrak lalu terlibat adu mulut dengan penjual dan penjualan melarikan diri ke satpam yang ada di Bank tesebut.

Setelah kejadian, R bersama RH berkendara ke Desa Lumbu dan sempat berpapasan dengan mobil patroli polisi.

Merasa sedang dicari, R mengetuk kaca mobil patroli dan melontarkan kata-kata menantang, namun tidak digubris. Merasa tersulut emosi, dan langsung meninggalkan. kemudian ia pulang kerumah mengambil dua bilah senjata tajam dari rumahnya: sebuah parang dan sebilah keris dan kembali mencari mobil patroli menuju Bundaran Dulang, di mana mereka berpapasan dengan korban yang tengah berboncengan dengan seorang perempuan.

“Pelaku mengira korban bagian dari kelompok yang hendak mencarinya. Tanpa pikir panjang, ia menghadang korban dengan mobil, hingga korban terjatuh. Saat itu, pelaku langsung menyerang dengan parang dan menebaskan ke tubuh korban hingga menyebabkan luka,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Artis Ammar Zoni Diduga Terseret Peredaran Narkoba di Rutan, Ditjenpas Pastikan Diberi Sanksi

Akibat dari tebasan parang melukai tiga mata luka serius di belakang tubuh korban dan saat ini korban sudah membaik dalam penanganan rumah sakit.

Korban berhasil melarikan diri meski mengalami luka berat di bagian belakang tubuhnya. Sementara itu, R dan RH melarikan diri ke Banjarmasin setelah terlebih dahulu menyimpan senjata tajam di rumah pelaku.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar kaos hitam bernoda darah,
sebilah parang dengan panjang 58 cm, sebilah keris panjang 28 cm, satu unit mobil Honda CRV warna merah dengan nomor polisi DA 1954 KE.

Kasat Reskrim menambahkan, motif utama pelaku adalah dendam pribadi terhadap orang lain. Namun, dalam kondisi mabuk, pelaku salah sasaran hingga menyerang korban yang tidak tahu-menahu.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, serta Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.&f
Sementara itu, RH yang mendampingi sekaligus membantu pelarian dikenakan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak pidana. Ia terancam hukuman maksimal sebagaimana pasal pokok tindak pidana yang disangkakan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, mengingat korban adalah anggota kepolisian yang saat itu menjadi target salah sasaran,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Tapin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(abd/KPO-3)

Iklan
Iklan