BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sepasang suami istri (pasutri), Mahdalena alias Lena (32) dan M. Alfatehah alias Alfa (21), ditangkap anggota Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Tengah, saat berada di Jalan Tembus Perumnas, Kompleks Daha Jaya Persada, Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
“Kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu, dan saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” ujar Ipda Raihan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, dengan rincian satu paket dengan bruto 100.75 gram, satu paket narkotika dengan bruto 50.6 gram, satu paket dengan bruto 100.81 gram dengan total berat bruto 251.62 gram.
Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang yang diletakkan di belakang pintu kamar nomor 2 di lokasi penangkapan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pasangan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (fik/KPO-4)