Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Gubernur Muhidin Bantah Pernyataan Menkeu Purbaya

×

Gubernur Muhidin Bantah Pernyataan Menkeu Purbaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20251028 WA0044 e1761659217988

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Polemik dana Rp5,1 yang Triliun sempat dikatakan milik Pemko Banjarbaru, kini menemui babak baru.

Setelah dikonfirmasi bahwa Rp4,7 triliun dari Rp5,1 triliun tersebut milik Pemprov Kalsel, maka pemerintah daerah ini disebutkan mengendapkan dana.

Kalimantan Post

“Apa yang dikatakan pak Menteri Purbaya, artinya mengendap dana di Pemko Banjarbaru Rp5,1 triliun sebenarnya dananya provinsi. Karena salah sandi golongan nasabahnya, di situ ada sandi nasabah kabupaten, ada kota, ada provinsi. Lalu dari Bank Kalsel yang menerima itu sebagai pengelola kas daerah salah input, terinput ke kota Banjarbaru karena salah sandi,” jelas Gubernur Kalsel, H. Muhidin, Selasa (28/10).


Atas dasar itu terbaca oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dana Pemko Banjarbaru.

Setelah dilakukan kroscek, ternyata milik Provini Kalsel. “Milik provinsi bukan Rp5,1 triliun, tapi Rp4,7 triliun tadi. Dana ini bukan diendapkan tapi uang sementara yang belum direalisasikan dalam belanja. Kami tempatkan di bank,” katanya.

Menurut Muhidin pihaknya sudah klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri bahwa bukan dana mengendap dan bukan dana Pemko Banjarbaru.

Atas dasar itu, lanjut Muhidin, pihak Pemprov dibilang Menkeu mengendapkan dana.
“Pak Menteri ini terlalu cepat memberikan statemen dan sebabkan kekacauan. Menkeu harus cepat-cepat meluruskan statetmen tersebut,” bebernya.

“Kita 2 triliun lebih dipotong, Menkeu cepat-cepat luruskan yang ada, setelah ini mudahan kepala daerah se Indonesia bisa seperti saya artinya ada giro ada deposito,” sambungnya.


Ia menggarisbawahi, saat ini atas persetujuan gubernur, Pemprov Kalsel menempatkan dana di Bank Kalsel sebesar Rp4,7 triliun. Terdiri dari deposito Rp3,9 triliun dan sisanya dalan bentuk giro. Muhidin menekankan penempatan dalam deposito justru membawa hal positif bagi keuangan daerah.

Yang mana bunga dari deposito menjadi pendapatan bagi APBD Pemprov Kalsel. Ia menyebut Bank Kalsel memberikan bunga sebesar 6,5 persen. Dengan asumsi deposito saat ini Rp3,9 triliun, maka perbulan pemasukan dari bunga sebesar Rp21 miliar.

Baca Juga :  Turunkan Alat Berat ke Lokasi Longsor

“Jika sampai lima bulan deposito maka akan menjadi 100 miliar lebih. Ini artinya jadi keuntungan daerah Provinsi Kalsel. Jika kita taruh di giro bunga sedikit. Bank lain ada yang menawarkan bunga lebih tinggi, saya tidak mau karena harus membantu bank daerah Kalsel. Jadi perkataan atau statement Menkeu tidak benar mengendapkan uang yang ada. Perlu diluruskan apa yang dikatakan Menteri tidak ada kebenarannya. Uang ini dana penempatan daerah hasil penerimaan seluruhnya,” tegas Muhidin.

Ia menyatakan, dana tersebut tidak selamanya berada di rekening. Jika diperlukan untuk belanja maka akan terpotong kembali. Per tanggal 28 Oktober 2025 kemarin, Muhidin menyebut sudah ada penarikan Rp268 miliar. Sisa kas Pemprov Kalsel Rp4,477 triliun.

Dana yang keluar semuanya dari giro tanpa mengurangi saldo deposito sebesar Rp3,9 triliun.

“Sementara apa yang dikatakan Menteri Keuangan Purbaya Sadewa tidak ada kebenarannya. Jangan sampai koboy salah tembak ke Kalsel. Ternyata Kalsel setelah bangun juga jadi koboy. Menteri ini terlalu terburu-buru, masyarakat jadi kacau. Banyak persepsi lain-lain, padahal penempatan dana di deposito menguntungkan daerah sendiri,” urainya.

Muhidin berujar bunga deposito masuk ke kas daerah jadi sumber pendapatan lain-lain yang saja. Pada Desember mendatang dananya akan habis digunakan untuk belanja. Oleh karena itu, katanya, Menkeu harusnya cek ke BI dan Bank Kalsel atau kepala daerah tentang dana simpanan tersebut.

“Duit dari deposito masuk ke giro, lalu giro untuk pembayaran pemerintah provinsi bagi pihak ketiga atau kegiatan dinas,” ucapnya.(mns/KPO-1)

Iklan
Iklan