Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Harmonisasi Raperbup Tata Naskah Dinas Desa, Wujudkan Tertib Administrasi di Hulu Sungai Tengah

×

Harmonisasi Raperbup Tata Naskah Dinas Desa, Wujudkan Tertib Administrasi di Hulu Sungai Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20251017 WA0043

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Desa, pada Kamis (16/10/2025) bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah.

Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, perwakilan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.

Kalimantan Post

Kakanwil, Alex Cosmas Pinem dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi dilakukan untuk memastikan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan di atasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya di lapangan.

“Harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk menyelaraskan substansi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pertentangan, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang jelas,” ujar Kakanwil.

Kakanwil juga menekankan pentingnya proses konsultasi internal di tingkat pemerintah daerah sebelum pelaksanaan harmonisasi.

“Sebelum diharmonisasikan, diharapkan pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan forum diskusi atau FGD dengan perangkat daerah terkait, sehingga naskah rancangan yang dibawa ke tahap harmonisasi telah matang dari sisi substansi maupun teknis penyusunan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kakanwil berharap agar hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.

“Kami berharap rancangan ini nantinya dapat menjadi pedoman yang aplikatif di lingkungan Pemerintah Desa, sehingga tertib administrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dapat semakin meningkat,” pungkasnya.

Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Desa ini disusun sebagai pedoman tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Substansinya antara lain mengatur jenis dan bentuk naskah dinas, tata cara penomoran, penggunaan media kertas atau elektronik, kewenangan penandatanganan, hingga pengamanan dan klasifikasi arsip. (KPO-1)

Baca Juga :  Kota Seribu Sungai, Kini Jadi Kota Seribu Peluang
Iklan
Iklan