KUALA KAPUAS, Kalimantanpost.com – Seorang ibu dan anak di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di kandang babi dengan total 20 paket siap edar seberat 11,35 gram.
“Pelaku berinisial RW (49) dan R (31) telah diamankan petugas pada Jumat (3/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo di Kuala Kapuas, Sabtu (5/10/2025).
Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat, hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya di lokasi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkotika. Di antaranya satu pak plastik klip merek ZIP IN, dua plastik warna hitam, satu timbangan digital abu-abu, dua dompet bermotif bunga (warna pink dan hitam), satu tas warna abu-abu, serta satu unit ponsel warna hijau. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp850 ribu yang diduga hasil penjualan sabu tersebut.
Kedua pelaku yang merupakan ibu dan anak, beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/KPO-3)