Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Kalteng Berkomitmen Cegah Korupsi Melalui Tata Kelola Pemerintahan

×

Kalteng Berkomitmen Cegah Korupsi Melalui Tata Kelola Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251025 WA0025
CEGAH KORUPSI - Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Kalteng. (Kalimantanpost.com/repro humas Pemprov Kalteng).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan komitmennya memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalteng melalui Plt.Sekda Leonar S.Ampung pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Kalteng, di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (24/10/2025).

Kalimantan Post

Rakor yang mengangkat tema Koordinasi dan Pemantauan Progress IKPD MCSP Tahun 2025 dan Tindak Lanjut Rencana Aksi Hasil SPI 2024 se-Kalteng tersebut dihadiri jajaran KPK RI, BPKP, para Sekda kabupaten/kota, serta pimpinan perangkat daerah lingkup provinsi dan kabupaten/kota.

Dikemukakan, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui penguatan sistem dan tata kelola yang baik.

Ditegaskan, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK telah menetapkan sistem pelaporan yang mendorong instansi pemerintah agar aktif melaporkan langkah-langkah pencegahan.

“Melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK mengembangkan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai media pelaporan pemerintah daerah yang berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan,” ujar Plt Sekda.

Berdasarkan data jaga.id, Indeks Kepatuhan Pemerintah Daerah (IKPD) Kalteng saat ini berada pada skor 55,00. Dari total 660 dokumen yang harus dipenuhi, 446 telah terunggah, 214 belum diunggah, 301 sudah diterima, 49 memerlukan perbaikan, dan 98 masih proses verifikasi.

Untuk mempercepat penyelesaian dokumen, Inspektorat Provinsi melakukan sejumlah langkah, di antaranya pendampingan mingguan, publikasi capaian MCSP tiap pekan, hingga koordinasi rutin dengan PIC KPK Wilayah Kalteng.

Pemprov menargetkan pemenuhan dokumen rampung sebelum 30 November 2025.

“Kami menyadari masih ada kendala, terutama terkait penyesuaian format dokumen dan keterlambatan pemenuhan oleh perangkat daerah. Namun kami terus berupaya agar seluruh target dapat tercapai tepat waktu,” tegasnya.

Baca Juga :  Kalteng yang Pertama di Indonesia Bayar Asuransi Usaha Tani Padi

Pemprov Kalteng juga tengah menyelesaikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024. Dari 10 rencana aksi, sekitar 90% dokumen telah diunggah dan sebagian lainnya dalam tahap penyempurnaan.

Sementara itu sebelumnya, Inspektur Provinsi menambahkan bukti dukung yang diminta dalam MCSP bukanlah beban tambahan.

“Eviden yang diminta sebenarnya merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD. Jadi ini bukan tambahan beban administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan kinerja yang sudah menjadi kewajiban,” ujarnya.

Kasatgas Korsup III.3 KPK RI, Marulitua Manurung, menyampaikan bahwa MCSP 2025 berfokus pada delapan area rawan penyimpangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, hingga pengelolaan aset dan pendapatan daerah.

Dikatakannya, delapan area ini adalah titik strategis yang harus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan.

Tantangan efisiensi yang ditekankan Presiden Prabowo harus diterjemahkan dalam perencanaan yang matang dan akuntabel,” ujarnya.

Rakor ditutup dengan sesi diskusi dan klarifikasi antara daerah yang progres penilaiannya belum optimal dan tim KPK.

Forum ini menjadi ruang untuk berbagi pengalaman, mengurai kendala, serta menyusun strategi percepatan pemenuhan dokumen.(drt/ist/KPO-4).

Iklan
Iklan