Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tabalong

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabalong Siap Layani Masyarakat

×

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabalong Siap Layani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251001 WA0030 scaled e1759306913995

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tabalong akan selalu siap melayani seluruh masyarakat Kabupaten Tabalong.

“Jika ada kecelakaan ataupun kematian, silahkan langsung datang ke kantor,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabalong Fajri Siddiq, Senin (29/9/2025), di Tabalong.

Kalimantan Post

BPJS siap untuk melayani seluruh masyarakat Kabupaten Tabalong, dan diharapkan kalau ada kecelakaan ataupun kematian, langsung datang ke kantor, dan itu tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Jangan sampai nanti ada yang coba-coba bantu lalu minta biaya, itu tidak ada, semua biayanya gratis,” tegas Fajri Siddiq.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Ady Hendratta, menjelaskan, saat ini cakupan perlindungan pekerja di Tabalong sudah mencapai 65 persen dan seiring dengan bertambahnya jumlah peserta.

“Kita siap mendukung dan meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat dapat merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial secara maksimal,” katanya, usai Sosialisasi Program Jaminan Sosial, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi Komplek Pendopo Bersinar, belum lama tadi.

Selain itu, juga menyerahkan santunan jaminan kematian, kartu peserta, serta stiker penerima bantuan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Tabalong,

Ady menuturkan, jika terjadi kecelakaan kerja, peserta cukup dibawa ke rumah sakit atau Puskesmas yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Proses layanan dapat dilakukan hanya dengan menunjukkan kartu peserta atau nomor KTP, sehingga tenaga kerja yang mengalami kecelakaan bisa ditangani secara langsung.

Sementara, untuk klaim jaminan kematian, ahli waris hanya perlu menyiapkan dokumen berupa surat keterangan meninggal dunia dari pihak berwenang, fotokopi KTP almarhum dan ahli waris, kartu keluarga, buku nikah, serta buku tabungan.

“Seluruh proses pencairan klaim ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari kerja, sesuai dengan standar layanan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Tabalong: “SPM Tak Sekadar Regulasi, Tapi Perwujudan Pemerintah yang Responsif”

Ditegaskan Ady, BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin siap mendukung program Pemkab Tabalong yang ingin menambah cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Tabalong, serta memberikan pelayanan maksimal bagi seluruh peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. (ros/KPO-4)

Iklan
Iklan