Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kanwil Kemenkum Kalsel Gelar Harmonisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Kota Banjarmasin

×

Kanwil Kemenkum Kalsel Gelar Harmonisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Kota Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20251010 WA0004

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Banjarmasin tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Muhammad Novi Saputra. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, serta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Emma Ariesnawati, bersama jajaran Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disusun sebagai penyempurnaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, terutama pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ranperda ini bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di fasilitas publik, tempat kerja, serta area umum lainnya.

Dalam arahannya, Anton Edward Wardhana menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan bentuk nyata dari upaya penyelarasan antara kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.

“Harmonisasi ini bukan hanya soal kesesuaian norma, tetapi juga memastikan bahwa substansi pengaturan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak warga untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat,” ujarnya.

Anton juga menambahkan bahwa keberhasilan penerapan KTR sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah daerah, aparat penegak, maupun masyarakat.

“Regulasi yang baik harus diiringi dengan edukasi dan penegakan yang konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Minta TP3S Komitmen Jalankan 6 Poin Penanganan Stunting

Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalsel terus berkomitmen mendukung Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan berpihak pada kesehatan serta kesejahteraan masyarakat. (KPO-1)

Iklan
Iklan