Banjarmasin, KP – Kasus eks oknum dalam dugaan korupsi di BRI Unit Senakin, Batulicin, yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, merupakan hasil pengungkapan internal.
“Ya, kasus tersebut diketahui merupakan hasil pengungkapan internal BRI melalui Kantor Cabang Batulicin,” kata Pemimpin Cabang BRI Batulicin, Galilea Prima Khristianto, dalam penyataannya diterima, Jumat (17/10).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan merupakan bagian dari langkah tegas BRI dalam menegakkan integritas dan memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan.
Ditegaskan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip zero tolerance to fraud dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di seluruh lini operasional.
“BRI secara konsisten menerapkan prinsip zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
Kami tidak mentolerir setiap tindakan yang berpotensi merugikan perusahaan maupun nasabah,” tegas Galilea.
Sebagai tindak lanjut, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang terlibat, sekaligus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Lebih lanjut, BRI menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada JPU Banjarmasin dan aparat penegak hukum lainnya yang telah memproses laporan BRI dengan cepat, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mendukung penuh langkah kejaksaan dan berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat budaya integritas di sektor perbankan,” tambah Galilea.
Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, katanya, BRI terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memperkuat sistem pengendalian internal, menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta menegakkan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan usaha. (*/K-2)