Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kasus Ilegal Akses Data Nasabah Sebuah Bank Diungkap Polisi

×

Kasus Ilegal Akses Data Nasabah Sebuah Bank Diungkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20251003 WA0003
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025). (Antara/Repro Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.

“Tersangka berinisial WFT (22) merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara,” kata Wakil Direktur Siber
(Wadirresiber) Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Kalimantan Post

Kronologi pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data ini berawal dengan adanya laporan polisi dari salah satu bank swasta di Indonesia sekitar Februari 2025.

“Pelaku ini dengan menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” katanya.

Niat pelaku sebenarnya adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut, atas dasar adanya postingan tersebut. Tim Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan juga melakukan pengungkapan terhadap pelaku.

“Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT,” kata Fian.

Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.

“Kerugian yang dialami oleh bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut,” ucapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Empat dari 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jawa Timur Ditahan KPK

“Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar,” ucap Fian. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan