Oleh : H. AHDIAT GAZALI RAHMAN
Asal kata adil, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; dan sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Definisi tersebut menjelaskan bahwa adil mencakup beberapa aspek, yakni tidak berat sebelah atau memihak. Dalam memberikan penilaian atau keputusan, tidak ada pihak yang lebih diunggulkan atau dirugikan secara tidak wajar. Berpihak pada kebenaran. Tindakan atau keputusan yang diambil didasarkan pada kebenaran yang seharusnya. Sepatutnya.
Mengacu pada tindakan yang sesuai dengan norma dan prinsip yang berlaku, tidak sewenang-wenang. Sedangkan dalam Islam, adil berarti bersikap dan bertindak seimbang, tidak memihak, jujur, dan mengutamakan kebenaran. Konsep ini mencakup persamaan hak dan kewajiban, menempatkan sesuatu pada tempatnya, serta memperhatikan hak-hak individu sesuai harkat dan martabatnya yang sama di mata Tuhan. Adil juga berarti proporsional dan profesional, serta melibatkan keseimbangan antar
a hak dan kewajiban.
Umat Islam sangat dianjurkan berbuat keadilan hal ini dapat kita lihat dari Firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al Maidah : 8)
Bagaimana umat Islam melaksanakan keadilan, maka Islam telah menggariskan bahwa keadilan itu hendak diawali dari dirinya sendiri, kemudian baru kepada orang lain, keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam kehidupan pribadi. Mengambil jalan tengah (moderat), tidak bersikap ekstrim, dan melaksanakan kewajiban secara sungguh-sungguh. Dalam keluarga dan masyarakat. Adil dalam hal memberikan nafkah, kasih sayang, perlakuan, dan memastikan setiap orang mendapatkan hak-haknya sesuai harkat dan martabatnya. Dalam hukum dan pemerintahan, dengan memutuskan perkara dengan adil tanpa memihak, serta memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum.
Dimulai dari diri sendiri sangat gampang bagi umat Islam yang ingin belajar keadilan, dalam diri manusia ada jasmani dan rohani, dalam pengeluaran uang, atau belanja apakah telah melakukan sebuah keadilan, berapa uang yang telah dihabiskan dalam kegiatan jasmani, apakah yang dibelanjakan untuk jasmani sama juga kita keluarga dalam kebutuhan rohani, sehingga antara pengeluaran jasmani sama dengan pengeluaran rohani besarnya seimbang. Itulah yang dikatakan adil antara jasmani dan rohani. Pernahkah menghitung dan berniat agar pengeluaran jasmani sama dengan pengeluaran untuk rohani. Jika sudah pernah dan sering menggunakan tindakan tersebut baru kita berusaha melakukan keadilan pada keluarga, lingkungan, kita, kelompok dan jika telah mampu melakukannya, maka baru melaksanakan keadilan masyarakat dengan hukum Negara,
Dalam Islam keadilan itu dikategorikan kepada empat kelompok, yakni : 1. Keseimbangan (at-Tawazun), dengan menempatkan segala sesuatu sesuai dengan kadar dan proporsinya, tidak selalu berarti sama persis secara kuantitatif tetapi lebih pada kesesuaian dengan keadaan; 2. Kesamaan (al-Musawat). Perlakuan yang sama dalam hak dan kewajiban tanpa membeda-bedakan, seperti hak perlindungan, pendidikan, dan kesempatan; 3. Pemberian hak sesuai pemiliknya. Memberikan hak-hak seseorang kepada pemiliknya yang berhak atas hak tersebut, atau menempatkan sesuatu pada tempatnya yang semestinya; 4. Kebenaran dan kejujuran. Berlaku objektif dan berdasarkan kebenaran, tidak memihak, dan menyampaikan kesaksian sesuai dengan fakta.
Allah sangat menghargai orang yang mampu berbuat keadilan, sebagaimana hadis Nabi, “Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil akan ditempatkan disisi Allah Ta’ala di atas mimbar-mimbar yang terbuat dari cahaya, di sisi sebelah kanan ‘Arrahman. Yaitu, orang-orang yang adil dalam menghukumi mereka, adil dalam keluarga mereka, dan dalam mengerjakan tugas mereka”. (An Nasaii dan Imam Muslim). “Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Allah adalah berada pada mimbar-mimbar dari cahaya di sisi kanan Yang Maha Pengasih dan kedua tangan-Nya adalah kanan, yaitu mereka yang berbuat adil dalam hukum, keluarga dan kekuasaan mereka.”