Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Kepala DJP Kalselteng Sebut Penerimaan Pajak Terealisasi Rp7,79 Triliun

×

Kepala DJP Kalselteng Sebut Penerimaan Pajak Terealisasi Rp7,79 Triliun

Sebarkan artikel ini
IMG 20251030 WA0049 e1761830095841

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kinerja APBN di Kalimantan Selatan hingga 30 September 2025 menunjukkan peran ekspansif, namun dihadapkan pada tantangan penerimaan. Realisasi belanja negara telah mencapai Rp30,08 triliun (72,58 persen dari pagu) dan tumbuh positif 8,59 persen (yoy).

Pertumbuhan ini didorong
oleh lonjakan Transfer ke Daerah (TKD) yang tumbuh 15,16 persen (yoy) yang secara proporasi
mendominasi 80,81 persen (Rp 24,31 triliun) dari total belanja.

Kalimantan Post

Belanja Pemerintah Pusat (K/L) di daerah justru terkontraksi -11,07 persen (yoy). Di sisi lain,
penerimaan negara mencapai Rp9,8 triliun atau 44,44 persen dari target meskipun secara nominal terkontraksi sebesar -20,31 persen (yoy), yang disebabkan adanya kontraksi pada penerimaan perpajakan. Kombinasi dari belanja transfer yang melonjak dan penerimaan yang terkontraksi ini mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp20,28 triliun.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar pada acara publikasi kinerja Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) pada
kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) yang dilaksanakan di Aula Kantor
Kanwil DJPb Kalsel, Kamis (30/10/2025) menyampaikan penerimaan pajak terealisasi sebesar Rp7,79 triliun atau 38,26 persen, terkontraksi 34,18 persen (yoy).

“Ketergantungan penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan ini masih sangat tergantung dari harga batu bara yang belum ada
peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu,” ujarnya.

“Penerimaan negara tumbuh negatif juga disebabkan karena meningkatnya pengembalian (restitusi) dari para Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak sektor pertambangan,” tambah
Syamsinar.

Rincian penerimaan per jenis pajaknya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp5,26 triliun, terkontraksi 16,74 persen. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp229,66 miliar, mengalami kontraksi 48,23 perse , disebabkan jatuh tempo pembayaran yang mundur mendekati
akhir tahun.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1,74 triliun, kontraksi sebesar 65,68 persen disebabkan oleh restitusi yang meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Penerimaan dari Pajak Lainnya sebesar Rp562,87 miliar, tumbuh sebesar 11.724,85 perse dibanding
penerimaan tahun lalu.

Baca Juga :  ISMI Perkenalkan Dancemix Indonesia Untuk Masyarakat Kalteng

Syamsinar juga menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
(PPh) Tahun Pajak 2025 akan dilaporkan melalui Coretax mulai awal tahun 2026.

“Untuk dapat
melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, sebelumnya Wajib Pajak harus sudah melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu, kemudian melakukan registrasi Kode Otorisasi DJP,”
jelasnya. “Apabila dua langkah tersebut tidak dilaksanakan, maka Wajib Pajak tidak bisa
melaporkan SPT Tahunan,” tambahnya.

“Melihat perkembangan sampai dengan saat ini, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah
melakukan aktivasi akun Coretax masih di angka 25%, jadi masih ada 75% Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan aktivasi akun Coretax. Kami meminta bantuan para rekan media
untuk kembali mengingatkan seluruh masyarakat khususnya Wajib Pajak agar segera melakukan
aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi DJP, supaya di tahun 2026 bisa melaporkan SPT Tahunannya,” pesan Syamsinar. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan