BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Desakan agar pimpinan DPRD Kota Banjarmasin segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD, Rikval Fachruri. Ia menegaskan, proses pengisian jabatan tersebut sedang berjalan dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian sesuai mekanisme kelembagaan.
Sebelumnya, anggota Fraksi PKS DPRD Banjarmasin, Aliansyah, menilai proses penetapan Plt Sekwan berjalan terlalu lamban dan dapat mengganggu aktivitas administrasi serta keuangan di lingkungan sekretariat dewan.
“Unsur pimpinan harus tegas. Jangan sampai karena lambatnya keputusan, aktivitas kesekretariatan terganggu. Ini menyangkut kelancaran administrasi dan keuangan lembaga,” ujar Aliansyah, Kamis (16/10/2025).
Ia menilai, posisi Sekwan memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh kegiatan DPRD berjalan sesuai mekanisme. Kekosongan jabatan terlalu lama, lanjutnya, dapat menimbulkan dampak domino terhadap efektivitas kerja lembaga legislatif.
Namun demikian, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, meluruskan bahwa anggapan pimpinan dewan “diam” atau tidak kompak dalam menentukan Plt Sekwan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurutnya, seluruh unsur pimpinan telah berkomunikasi dan mendiskusikan persoalan tersebut secara internal.
“Saya bersama pimpinan lain sebenarnya sudah berkomunikasi dan berdiskusi terkait pengisian jabatan Sekwan. Namun hal strategis seperti ini harus dibahas secara resmi dalam forum lengkap empat pimpinan DPRD, bukan melalui pernyataan di luar mekanisme kelembagaan,” tegas Rikval kepada wartawan.
Ia menjelaskan, jabatan Sekwan merupakan posisi struktural yang melibatkan koordinasi antara Pemerintah Kota dan DPRD, serta memerlukan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Banjarmasin.
Karena itu, prosesnya tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kami berhati-hati karena keputusan ini harus sah dan kuat secara hukum. Jangan sampai nanti menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari,” ujarnya.
Rikval menambahkan, prinsip kerja DPRD bersifat kolektif kolegial, di mana setiap keputusan diambil melalui musyawarah bersama pimpinan dan anggota. Ia menegaskan, dirinya sebagai Ketua DPRD tetap akan menjadi penentu akhir dalam mengusulkan nama calon Sekwan kepada Pemerintah Kota.
“Secara kelembagaan, saya bertanggung jawab untuk memastikan siapa yang akan diusulkan menjadi Sekwan. Tapi semuanya harus melalui mekanisme dan kesepakatan bersama,” jelasnya.
Menepis isu ketidakharmonisan antar pimpinan, Rikval menegaskan bahwa hubungan internal DPRD Banjarmasin tetap baik dan komunikatif.
Perbedaan pandangan, katanya, justru menunjukkan dinamika sehat dalam lembaga legislatif.
“Perbedaan pandangan itu wajar. Kami tetap solid, dan seluruh pelayanan di Sekretariat DPRD tetap berjalan normal meski terjadi kekosongan sementara,” tutup Rikval.(nau/KPO-1)